Pengaruh Sosial Masyarakat Penggabungan Desa Marsada Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan

Penulis

  • Abdul Ma`arif Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v3i2.52

Abstrak

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 200 ayat (2) disebutkan adanya Pembentukan, Penghapusan, dan/atau Penggabungan desa harus memperhatikan asal usulnya dan atas prakarsa masyarakat. Undang-undang tersebut  diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dimana disebutkan adanya Pembentukan dan Perubahan Status Desa, dan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan. Berdasarkan hal tersebut wilayah Pemerintah Kecamatan Sipirok yang merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan juga melaksanakan amanat dari Peraturan Daerah tersebut, dimana desa-desa di Kecamatan Sipirok sebagian besar telah digabung dan membentuk desa baru, dan sebagian diubah statusnya menjadi Kelurahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa keuntungan dan kerugin penggabungan desa terhadap sosial masyarakat, administrasi dan juga pemerintahan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Miles, Matthew B, dan Huberman A, Michael, 2007, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: UI Press.

Nawawi, Hadari, 1998, Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Soemantri, Trisantono, Bambang, 2010, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jatinangor: Fokusmedia.

Solekhan, Moch, 2012, Penyelengaraan Pemerintahan Desa. Malang: Setara press.

Setiono, 2008, Pedoman Pembimbingan & Penulisan Usulan Penelitian Karya Ilmiah, Surakarta: UNS Press.

Soewito, 2007, Himpunan Peraturan-Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Bandung: Penerbit CV. Nuansa Aulia

Sutopo, H.B. 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian, Surakata: UNS Press.

Widjaja, HAW, 2010, Otonomi Desa merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan No. 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Permendagri No. 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

http://frizedianto.wordpress.com/2012/II/26/pemerintah-desa/

http//agussunthe.blogspot.ca/2012/06/tinjauan-tentang-geografi-desa.html

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Ma`arif, A. (2026). Pengaruh Sosial Masyarakat Penggabungan Desa Marsada Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 3(2), 51–60. https://doi.org/10.65434/jst.v3i2.52

Terbitan

Bagian

Article