PERAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM MENJAMIN KEADILAN PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES PADANGSIDIMPUAN

Penulis

  • Lenni Putri Azmi Hannum Hasibuan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v2i1.27

Kata Kunci:

Keadilan, Penyidikan, Pidana

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa sebelum melakukan penyidikan maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan karena merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari pada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penyidikan, para penyidik harus benar-benar menerapkan hukum acara pidana agar bisa menjamin keadilan bagi pihak terkait, dan meningkatkan mutu pihak kepolisian dalam tingkat penyidikan ada baiknya pihak kepolisian menerapkan prinsip-prinsip keadilan terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penyidikan tindak pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amiruddin dan H. Zainal Asikin.(2008).Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah, (2009). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. (2014).Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.

Apriyanto Nusa dan Ramadhan Kasim. (2019). Hukum Acara Pidana, Teori, Asas DanPerkembangannya Pasca Putusan Konstitusi. Malang: Setara Press.

Azizul Hakiki, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang Diterbitkan Antara Tersangka dan Pelapor dalam Delik Biasa, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 21 No 1,Wacana Paramarta, hlm. 30.

Bambang Sunggono. (2007).Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Eddy O.S. Hiariej. (2017). Hukum Acara Pidana. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.

Hadisoerapto Hartono. (2011).Pengantar Tata Hukum Indonesia,Yogyakarta: Liberty.

Hibnu Nugroho. 2012.Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Media AksaraPrima.

H.M.A.Kuffal. 2010.Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum.Malang: UMM Press.

Jumanah dan Paisol. (2017).Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum. Jakarta:Prenadamedia Group.

Muhammad Helmi. 2015.Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. Jakarta: Erlangga

Moh. Taufik Makarao dan Suharsil. (2010).Hukum Acara Pidana DalamTeori dan Praktek, Bogor: Ghalia Indonesia.

M. Yahya Harahap. (2016).Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikandan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

________________. (2005).Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan danPenuntutan, cetakan ke- VII. (Jakarta: Sinar Grafika.

Mukhlis R, 2010. “Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Perkembangan Delik-Delik Diluar KUHP”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III, No.1.

Suhendra. (2024). PENEGAKAN HUKUM PEMILU TERHADAP PENYALAGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH. Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 19–31.

Diterbitkan

2025-05-02

Cara Mengutip

Azmi Hannum Hasibuan, L. P. (2025). PERAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM MENJAMIN KEADILAN PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES PADANGSIDIMPUAN. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 2(2), 58–64. https://doi.org/10.65434/jst.v2i1.27

Terbitan

Bagian

Article