PERAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM MENJAMIN KEADILAN PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES PADANGSIDIMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i1.27Keywords:
Justice, Investigation, PunishmentAbstract
The Criminal Procedure Code Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code states that before conducting an investigation, an investigation is first carried out because it is one of the methods or methods or sub-functions of the investigation that precedes other actions, namely enforcement in the form of arrest, detention, search, confiscation, examination of letters, summonses, examination of examinations, and submission of files to the public prosecutor. The research method used is empirical legal research. The results of the study show that in the investigation process, investigators must really apply the criminal procedure law in order to ensure justice for the parties involved, and improve the quality of the police in the investigation level, it is good for the police to apply the principles of justice to the parties involved in the criminal investigation process.
Downloads
References
Amiruddin dan H. Zainal Asikin.(2008).Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, (2009). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. (2014).Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.
Apriyanto Nusa dan Ramadhan Kasim. (2019). Hukum Acara Pidana, Teori, Asas DanPerkembangannya Pasca Putusan Konstitusi. Malang: Setara Press.
Azizul Hakiki, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang Diterbitkan Antara Tersangka dan Pelapor dalam Delik Biasa, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 21 No 1,Wacana Paramarta, hlm. 30.
Bambang Sunggono. (2007).Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Eddy O.S. Hiariej. (2017). Hukum Acara Pidana. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.
Hadisoerapto Hartono. (2011).Pengantar Tata Hukum Indonesia,Yogyakarta: Liberty.
Hibnu Nugroho. 2012.Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Media AksaraPrima.
H.M.A.Kuffal. 2010.Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum.Malang: UMM Press.
Jumanah dan Paisol. (2017).Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum. Jakarta:Prenadamedia Group.
Muhammad Helmi. 2015.Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. Jakarta: Erlangga
Moh. Taufik Makarao dan Suharsil. (2010).Hukum Acara Pidana DalamTeori dan Praktek, Bogor: Ghalia Indonesia.
M. Yahya Harahap. (2016).Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikandan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
________________. (2005).Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan danPenuntutan, cetakan ke- VII. (Jakarta: Sinar Grafika.
Mukhlis R, 2010. “Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Perkembangan Delik-Delik Diluar KUHP”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III, No.1.
Suhendra. (2024). PENEGAKAN HUKUM PEMILU TERHADAP PENYALAGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH. Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 19–31.




