LEGALITAS SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH LURAH ATAU CAMAT
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.15Kata Kunci:
Legalitas, Surat Keterangan, Jual BeliAbstrak
Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih mempunyai kekuatan hukum jika dibandingkan dengan Surat Keterangan Jual Beli atas Tanah yang dibuat oleh Lurah atau Camat, Kebanyakan tanah-tanah yang belum terdaftar ini terletak di daerah pedesaan dan pemungkiman kota; namun, penduduk pemungkiman telah menempati tanah tersebut sejak lama, dan hak kepemilikan tanah hanya dapat dibuktikan dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh lurah atau camat. Dalam transaksi jual beli, kedua belah pihak bergantung pada kepercayaan satu sama lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa legalitas surat keterangan jual beli atas tanah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat selama belum ada ketentuan diatasnya yang mengatur. Akan tetapi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), mengakibatkan status hukum dari surat keterangan jual beli atas tanah lemah dan tidak lagi memiliki berkekuatan hukum
Unduhan
Referensi
Akbar, Armansyah, Andi, 2017, Jurnal Surat Keterangan Tanah Sebagai Syarat Penyertipikatan Tanah”, FH, Universitas Hasanudin Makasar, https://core.ac.uk/download/pdf/89562208.pdf ,
A.P.Perlindungan, 1994, Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997, cetakan I, Mandar Maju, Bandung.
Chulaemi Ahmad, 1996, Hukum Agraria Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Dektorat Tata Ruang Dan Pertanahan Kemantrian Perencanaan Nasional, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Di Indonesia, 2016.
Hadiman, Rusmanto, 2011, Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa (Suatu Tinjauan Yuridis Praktis), Eresco, Bandung.
Imron Ali, dan Iqbal Muhamad, 2019, Hukum Pembuktian, UNPAM PRESS, Banten.
Ivan, Noor, Caesar, 2017, Jurnal Implikasi Hukum Dihapuskannya Surat Keterangan Tanah Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Pertama Kali, FH, Universitas Brawijaya, http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/download/683/662
M.A. Susiawati, Wati Susiawati, 2017, Jual Beli Dan Dalam Konteks Kekinian, https://journal.uhamka.ac.id/index.php/jei/article/download/836/350 ,
Perangin Effendi, 1994, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, PT.Raja Grafindo Persana, Jakarta.
Prodjodikoro, R.Wirjono, 1983, Azas-azas Hukum Perdata, Sumur,Bandung.
Rudianto, Muchtar,2010, Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan, Rajawali Press, Jakarta;
Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2001, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.Waluyo, Bambang, 1996, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Saputra, Dendih, Riki, 2017, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda Menurut Aturan Badan Pertanahan Nasional Di Wilayah Tanggerang Selatan, http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/41808/1/RIKI%20DENDIH%20SAPUTRA-FSH.pdf,
Pasal 1 angka 4, Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasiona, Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.




