PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.11Kata Kunci:
MediasI, Wanprestasi, Jual beli onlineAbstrak
Teknologi memengaruhi transaksi jual beli online. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mempelajari perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli atas pelanggaran yang dilakukan penjual selama transaksi online dan proses penyelesaian sengketa secara mediasi yang berkaitan dengan pelanggaran penjual dalam perjanjian jual beli online. Penelitian hukum adalah jenis penelitian ilmiah yang berfokus pada teknik, sistematis, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu melalui analisisnya. Oleh karena itu, berdasarkan tulisan penulis di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 huruf c, h dan Pasal l7 huruf b dan g, Pasal 8 ayat (1) huruf f, dan Pasal 28
Unduhan
Referensi
Badrulzaman, Darus Mariam. 2001. E-commerce Tinjauan dari Hukum Kontrak Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Basarah, Moch. 2011. Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern Online. Yogyakarta: Genta Publishing.
Prof R.Subekti,S.H. dan R Tjirosudio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerljk Wetboek
Ahmad Miru. 2013 . Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Perdana Afrilian. 2014. “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Volume 1. No. 1 Tahun 2014.
Akhmaddian Suwari , Agustiwi Asri . 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia .“ Volume 3. No. 2, Tahun 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitase dan alternatif penyelesaian sengketa (Konsultasi,Negoisasi,Mediasi,Konsilisasi Pendapat Ahli dan Aebitase)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan konsumen
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi serta transaksi elektronik,atau teknologi informasi secara umum.




