PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.11Keywords:
Mediasi, Wanprestasi, Jual Beli OnlineAbstract
Teknologi memberikan pengaruh terhadap kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan secara online. tujuan penulisan jurnal ilmiah ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pembeli atas wanprestasi yang dilakukan penjual dalam jual beli online dan untuk Mengetahui proses penyelesaian sengketa secara mediasi terhadap wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli online. Penelitian hukum yaitu merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari suatu gejalahukum dengan cara menganalisanya. Jadi setelah apa yang telah penulis tuliskan diatas tersebut maka dapat ditarik kesimpulan yaitu UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c,h dan Pasal l7 huruf b dan g UU Perlindungan Konsumen huruf b dan g, Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 49 ayat (3) PP PSTE Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Pasal 1233 KUHPerdata.
Downloads
References
Badrulzaman, Darus Mariam. 2001. E-commerce Tinjauan dari Hukum Kontrak Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Basarah, Moch. 2011. Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern Online. Yogyakarta: Genta Publishing.
Prof R.Subekti,S.H. dan R Tjirosudio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerljk Wetboek
Ahmad Miru. 2013 . Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Perdana Afrilian. 2014. “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Volume 1. No. 1 Tahun 2014.
Akhmaddian Suwari , Agustiwi Asri . 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia .“ Volume 3. No. 2, Tahun 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitase dan alternatif penyelesaian sengketa (Konsultasi,Negoisasi,Mediasi,Konsilisasi Pendapat Ahli dan Aebitase)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan konsumen
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi serta transaksi elektronik,atau teknologi informasi secara umum.




