Pertanggungjawaban Pidana Atas Kealpaan Yang Menyebabkan Akibat Fatal: Analisis Perbandingan Dua Rezim KUHP

Authors

  • Rafi Muhammad Irvan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Dinda Dinanti Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v2i3.38

Keywords:

Kealpaan, KUHP

Abstract

Kealpaan yang mengakibatkan akibat fatal merupakan salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana yang memiliki konsekuensi serius karena berhubungan dengan perlindungan terhadap hak hidup seseorang. Pengaturan kealpaan dalam KUHP lama dinilai kurang memadai karena rumusannya yang masih bersifat umum dan belum membedakan derajat kelalaian secara jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum. Indonesia kemudian melakukan pembaruan melalui KUHP baru yang mempertegas unsur kesalahan, memperjelas batas tanggung jawab pidana, serta memperluas bentuk sanksi yang lebih proporsional dan humanis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru membawa perubahan signifikan pada aspek kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta efektivitas pemidanaan yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Selain itu, penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru memberikan ruang pemulihan yang lebih adil bagi korban dan keluarga korban. Dengan demikian, perbandingan ini menegaskan bahwa pembaharuan hukum pidana sangat diperlukan untuk mengurangi disparitas dalam putusan serta meningkatkan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ana, G. F., & Ginting, R. (2015). Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP Mengenai Kealpaan Yang menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Recidive, 4(2).

Paruntu,S. S., Pangaribuan, P., & Nadzir, M. (2024) Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal De Facto, 11(1), 146-156. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/229

Ruusen, A. S. (2021). Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen, 10(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/33101

Konontoa, D. W. (2022). Kealpaan yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain Menurut Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Crimen, 11(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/38211

Sangki, A. (2012). Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Lex Crimen, 1(1).

Lubis, M. R. (2018). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 97-111. https://ojs23.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/357

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Rafi Muhammad Irvan, & Dinanti, D. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Atas Kealpaan Yang Menyebabkan Akibat Fatal: Analisis Perbandingan Dua Rezim KUHP. Jurnal Sostekmas : Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 2(3), 115–123. https://doi.org/10.65434/jst.v2i3.38

Issue

Section

Article