Sanksi Hukum Adat Terhadap Pihak Yang Wanprestasi Atas Perjanjian Rencana Pernikahan Pada Masyarakat Batak Angkola
Kata Kunci:
Hukum Adat, Pernikahan, Wanprestasi, SanksiAbstrak
Hukum adat ialah panutan implementasi perilaku/sifat dari praktek setiap hari dalam tatanan kehidupan masyarakat yang lebih bersifat etnis/kelompok masyaakat dalam sebuah Negera. Sifat dan wujudnya bernuansa tradisional yang pada dasarnya tidak tertulis serta bersumber dari adat istiadat budaya mereka sendiri. enis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian terhadap rencana pernikahan pada masyarakat adat batak angkola di Desa Siunggam Jae Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu dibacakan secara lisan oleh Tokoh Adat dihadapan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita setelah penyerahan uang hantaran selesai.
Referensi
Ahmad Royani, PerjanjianKawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkama Konstitutsi Nomor 69/PUU-XIII/2015), Jurnal Independent Vol 5 No. 26
Bisri lhami, 2008, System Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip Dan Implementasi Hukum Di Indonesia, Jakarata : Raja Grafindo Persada
Djojodirjo M.A. Moegni, 2006, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita
Edy Nugroho F. H, 2008, Keberadaan Hukum Adat dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia¸Gloria Juris, Volume 8, Nomor 1
Harahap Yahya, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung
Meliala A. Qirom Syamsuddin, 1985, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty
Miru Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:Rajawali Pers
Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung, BPT. Citra. Aditya Bakti,
Nurul Nazara dan Abu Sahla, 2011, Buku Pintar Pernikahan, cet I, Jakarta: Belanoor
Prodjodikoro Wirjono, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Mandar Maju
Purwadi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Administrasi, Bandung, Alfabeta
Soekanto Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press
Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Gafindo Persada
Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997, Tentang Perkawinan), Yogyakarta
Syarifin Pipin, 2000, Hukum Pidana Indonesia, Cet 1. Bandung: CV. Pustaka Setia
Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Inermasa
Widjaja Gunawan, 2001, Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada
Widnyana I Made, 2013, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta, Fikahati Aneska
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentan Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
