Sanksi Hukum Adat Terhadap Pihak Yang Wanprestasi Atas Perjanjian Rencana Pernikahan Pada Masyarakat Batak Angkola

Authors

  • Abdi Kurnia Daulay Universitas Muhammadiyah Tapanuli selatan
  • Dedy Suhendra

Keywords:

Hukum Adat, Pernikahan, Wanprestasi, Sanksi

Abstract

Hukum adat ialah panutan implementasi perilaku/sifat dari praktek setiap hari dalam tatanan kehidupan masyarakat yang lebih bersifat etnis/kelompok masyaakat dalam sebuah Negera. Sifat dan wujudnya bernuansa tradisional yang pada dasarnya tidak tertulis serta bersumber dari adat istiadat budaya mereka sendiri. enis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian terhadap rencana pernikahan pada masyarakat adat batak angkola di Desa Siunggam Jae Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu dibacakan secara lisan oleh Tokoh Adat dihadapan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita setelah penyerahan uang hantaran selesai.

References

Ahmad Royani, PerjanjianKawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkama Konstitutsi Nomor 69/PUU-XIII/2015), Jurnal Independent Vol 5 No. 26

Bisri lhami, 2008, System Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip Dan Implementasi Hukum Di Indonesia, Jakarata : Raja Grafindo Persada

Djojodirjo M.A. Moegni, 2006, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita

Edy Nugroho F. H, 2008, Keberadaan Hukum Adat dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia¸Gloria Juris, Volume 8, Nomor 1

Harahap Yahya, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung

Meliala A. Qirom Syamsuddin, 1985, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty

Miru Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:Rajawali Pers

Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung, BPT. Citra. Aditya Bakti,

Nurul Nazara dan Abu Sahla, 2011, Buku Pintar Pernikahan, cet I, Jakarta: Belanoor

Prodjodikoro Wirjono, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Mandar Maju

Purwadi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Administrasi, Bandung, Alfabeta

Soekanto Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Gafindo Persada

Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997, Tentang Perkawinan), Yogyakarta

Syarifin Pipin, 2000, Hukum Pidana Indonesia, Cet 1. Bandung: CV. Pustaka Setia

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Inermasa

Widjaja Gunawan, 2001, Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada

Widnyana I Made, 2013, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta, Fikahati Aneska

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentan Perkawinan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Published

2025-05-06

How to Cite

Daulay, A. K., & Suhendra, D. (2025). Sanksi Hukum Adat Terhadap Pihak Yang Wanprestasi Atas Perjanjian Rencana Pernikahan Pada Masyarakat Batak Angkola. Journal of Legal Society, 1(1), 41–50. Retrieved from https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/65

Issue

Section

Articles