UPAYA PENAGGULANGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KECAMATAN LUBUK BARUMUN KABUPATEN PADANG LAWAS

Penulis

  • Najwa Rosepty Miranda Universitas andalas

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.9

Kata Kunci:

Alih Fungsi, Pertanian, Penaggulangan

Abstrak

Implikasi alih fungsi lahan memiliki akibat yang sangat serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, tetapi tidak menggunakan istilah populasi, melainkan social situation atau situasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pertanian adalah dengan memberikan bantuan alat pertanian kepada kelompok tani, penyuluhan, pengawasan, manajemen pasca panen, bantuan pemasaran yang semuanya dilakukan untuk menjaga stabilitas harga komunitif pangan serta sosialisasi kepada kelompok tani betapa pentingnya ketahanan pangan di Kabupaten Padang Lawas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Annisa Fadillah Harahap, Jamilah. (2022). Perubahan Penggunaan Lahan Dan Daya Dukung Lahan Sawah Tahun 2008-2020 . Jurnal Online Agroteknologi, 37-44.

Badan Pusat Statistik Kabupaten PadangLawas Utara. 2020. Letak Geografis, 2019-2020 dan Ketinggian Wilayah (Mdpl) Di Ibukota Kecamatan, 2020. Padang Lawas Utara: Badan Pusat Statistik.

Helmi Andriansah, & Samuel Th. Salean. (2023). Kajian alih fungsi lahan pertanian sebagai implikasi kebijakan pengembangan kota (studi kasus : kota soreang terpadu). Teknokris, 23(1).

Rupini, A. A. D., Dewi, N. K. A., & Sueca, N. P. (2017). Implikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pada Perkembangan Spasial Daerah Pinggiran Kota (Studi Kasus: Desa Batubulan, Gianyar). Undagi : Jurnal Ilmiah Jurusan Arsitektur Universitas Warmadewa, 5(2), 9-18.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Diterbitkan

2024-06-05

Cara Mengutip

Miranda, N. R. (2024). UPAYA PENAGGULANGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KECAMATAN LUBUK BARUMUN KABUPATEN PADANG LAWAS. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.9

Terbitan

Bagian

Article