UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS

Authors

  • Ali Yusrin Universitas Prima jaya
  • Indar Hamzah Universitas Prima Jaya

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.8

Keywords:

Tanah Warisan, Jual Beli, Mediasi

Abstract

Tanah warisan sangat berisiko untuk diperjualbelikan karena tanah tersebut masih atas nama pewaris atau orang yang sudah meninggal dunia, sedangkan para ahli waris ingin secepatnya tanah warisan dijual agar bisa dibagi kepada keluarga pewaris. Hak kepemilikan atas tanah tanah warisan pewaris seutuhnya milik ahli waris yang memiliki hubungan hukum dengan si pewaris. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang mempelajari karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Serta penelitian hukum normatif yang mempelajari data-data dari ketentuan atau peraturan hukum, surat kabar, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses mediasi sangat bermanfaat untuk menyelesaikan sengketa jual beli tanah warisan. Dalam hal ini mediator yang berperan penting untuk menyelesaikan masalah ini dengan mendamaikan para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional.

Basyir , Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Pres. 2004.

Daradjat, Zakiyah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1995.

H.F.A, Vollmar. Inleiding tot de studie van het Netherlends Burgerlijkrecht, disadur oleh Chidir Ali, Hukum Benda (Menurut KUHPerdata).Bandung: Tarsito. 1990.

Hayati, Amal. dkk. Hukum Waris. Medan: CV. Manhaji. 2015.

Kian, Goenawan. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti. Yogyakarta : Pustaka Grhatama 2008.

Maruzi, Muslich. Pokok-Pokok Ilmu Waris. Semarang: Mujahidin Pustaka Amanni. 1981.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Harta Kekayaan. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 1994.

Pitlo, A. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan oleh Isa Arief. Jakarta: Intermasa. 1979.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.

Sabiq, Sayyid Fiqh al-Sunnah. Kairo: Maktabah Dar al-Turas.

Santoso, Urip. Hukum Agraria. Jakarta: KENCANA. 2012.

Soerjono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres. 1996.

Sumardjono, Maria dan Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika. 2011.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2012.

Downloads

Published

2024-06-05 — Updated on 2024-06-06

How to Cite

Yusrin, A., & Hamzah, I. (2024). UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS. Jurnal Sostekmas : Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 8–18. https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.8

Issue

Section

Article