ANALISIS HUKUM GAJI PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM KOTA PADA USAHA YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.7Kata Kunci:
Gaji, Pekerja, Upah MinimumAbstrak
Kebutuhan tenaga kerja yang meningkat ini tidak di seimbangkan dengan pemberian upah kerja secara layak. Ketidaklayakan pemberian upah tenaga kerja ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup kompleks khususnya di Indonesia. Pihak pengusaha masih banyak yang memberikan bayaran dibawah tingkat minimum daerah. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang berusaha memecahkan permasalahan dengan ketentuan norma yang berlaku khususnya pada pemberlakuan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha yang tidak berbadan hukum wajib memberikan gaji sesuai dengan ketentuan UMK. Ketentuan pemberian gaji UMK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan standar kelayakan pada masyaraka
Unduhan
Referensi
Abdul Khakim, Pengupahan Dalam Persefektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Abdul Khakim. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Iman Soepomo. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 2009.
Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Nathan, Alnick. Omnibus Law dan Fleksibilisasi Pasar Tenaga Kerja di Indonesia: Perspektif Makro-ekonomi dan Ketenagakerjaan. Gonjang-Ganjing Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Sebuah Kritik, 2020.
Sarah Safira Aulianisa. Menakar Kompabilitas Transplantasi Omnibus Law dalam Konteks Peraturan Perundang-undangan dengan Sistem Hukum Indonesia. Paper dipresentasikan di Konferensi Ilmiah Hukum dan HAM 2019, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2019.
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.
Sumarsono, Sony, Upah Minimum bagi Buruh dan Strategi Perjuangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Jurnal Analisis Sosial, 2018.




