ANALISIS HUKUM PENGGUNA PROSTITUSI ONLINE DI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Ardina Sari Universitas Atmajaya
  • Hilman Jaya Universitas Atmajaya

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.6

Kata Kunci:

Prostitusi online, UU ITE, Pengguna Jasa

Abstrak

Prostitusi online adalah tindakan transaksi prostitusi dimana keuntungan lebih besar diperoleh dan mudah untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK) di era serba digital sekarang berbeda dengan konvensional harus mendatangi tempat prostitusi terlebih dahulu. Dalam dunia prostitusi baik online ataupun tidak Pengguna Jasa dibebaskan tanpa adanya sanksi tidak mengakibatkan efek jera melakukan peristiwa pidana. Rumusan permasalahan pada studi ini yaitu bagaimana hukum positif di Indonesia mengadili pengguna prostitusi online dan bagaimana UU ITE mengatur tentang transaksi prostitusi online. Metode yang penulis gunakan pada studi ini yaitu yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan untuk bisa jadi pertimbangan hakim dalam menjerat Pengguna Jasa Prostitusi online.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-06-02

Cara Mengutip

Sari, A., & Jaya, H. (2024). ANALISIS HUKUM PENGGUNA PROSTITUSI ONLINE DI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 32–39. https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.6

Terbitan

Bagian

Article