ANALISIS HUKUM PENGGUNA PROSTITUSI ONLINE DI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.6Kata Kunci:
Prostitusi online, UU ITE, Pengguna JasaAbstrak
Prostitusi online adalah tindakan transaksi prostitusi dimana keuntungan lebih besar diperoleh dan mudah untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK) di era serba digital sekarang berbeda dengan konvensional harus mendatangi tempat prostitusi terlebih dahulu. Dalam dunia prostitusi baik online ataupun tidak Pengguna Jasa dibebaskan tanpa adanya sanksi tidak mengakibatkan efek jera melakukan peristiwa pidana. Rumusan permasalahan pada studi ini yaitu bagaimana hukum positif di Indonesia mengadili pengguna prostitusi online dan bagaimana UU ITE mengatur tentang transaksi prostitusi online. Metode yang penulis gunakan pada studi ini yaitu yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan untuk bisa jadi pertimbangan hakim dalam menjerat Pengguna Jasa Prostitusi online.




