LL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS YANG JUGA MENGALAMI LUKA BERAT
KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGALAMI LUKA BERAT
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v3i2.55Kata Kunci:
Pertanggungjawaban pidana, kecelakaan lalu lintas, luka berat, kelalaian, pertimbangan hakimAbstrak
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia dan dapat menimbulkan berbagai akibat, mulai dari kerusakan harta benda hingga luka berat maupun kematian. Situasi hukum yang kompleks muncul ketika pelaku yang menyebabkan kecelakaan sekaligus menjadi korban yang mengalami luka berat dalam peristiwa yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas yang juga mengalami luka berat, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris, yang bersumber dari pengalaman magang di Law Office Ridwan Rangkuti, SH., MH. & Associates, studi kepustakaan, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain, meskipun pelaku sendiri turut mengalami luka berat. Akan tetapi, kondisi fisik pelaku yang terluka dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga dapat dijadikan faktor yang meringankan pemidanaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan hakim yang proporsional antara aspek pertanggungjawaban hukum dan pertimbangan kemanusiaan, sekaligus memberikan kontribusi bagi diskursus pembaruan hukum pidana nasional di bidang kecelakaan lalu lintas.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009.
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco, 1967.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1978.
Saleh, Roeslan. Suatu Orientasi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1978.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Adhari, Ade. "Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor dalam Kecelakaan Lalu Lintas." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 2, No. 1 (2021): 45–60.
Erdianto, Effendi. "Tinjauan Yuridis tentang Kelalaian dalam Tindak Pidana Lalu Lintas." Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2014): 10–24.
Marwan, M., dan Jimmy P. "Kealpaan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor." Jurnal Hukum dan Peradilan 3, No. 1 (2014): 33–48.
Nasution, Muhammad Irvan. "Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, No. 1 (2017): 55–68.
Simanjuntak, Nikolas. "Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Perkara Kecelakaan Lalu Lintas." Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 2 (2015): 201–218.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, Nomor 96.
Indonesia. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional.
Sumber Internet
Marroli. "Rata-rata Tiga Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Jalan." Diakses melalui https://www.kominfo.go.id, pada 11 Juni 2022, Pukul 10.00 WIB.
Fokus Media. Empat Undang-Undang Transportasi. Bandung: Fokus Media, 2009.




