Dasar Pertimbangan Hukum Penyidik Kepolisian Menerapkan Diskresi Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.48Kata Kunci:
Pertimbangan Hukum, Penyidik Kepolisian, Diskresi, Pidana AnakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Penyidik Kepolisian menerapkan diskresi sebagai alternatif penanganan perkara pidana anak serta hambatan Penyidik Kepolisian dalam menerapkan diskresi sebagai alternatif penanganan perkara pidana anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative, yaitu merupakan penelitian yang dilakukan/berfokus pada norma hukum positif yaitu berupa peraturan perundang- undangan. Penelitian hukum normative menggunakan data sekunder sebagai data utamanya yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum penyidik kepolisian menerapkan diskresi sebagai alternatif penanganan perkara pidana anak, yaitu didasarkan atas hukum atau peraturan perundang undangan dan non yuridis yakni terpenuhinya syarat utama sebuah perkara pidana anak dapat didiskresi oleh penyidik, Anak yang berhadapan dengan hukum masih menempuh pendidikan, serta adanya permohonan dan tanggung jawab dari orang tua tersangka
Unduhan
Referensi
Abidin Andi Zainal, 1987, Hukum Pidana(Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasn tentang Delik-delik Khusus). Jakarta, Prapanca
Anton Susanto. F. 2004, Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. (Jakarta. Rineka Cipta
Arliman S Laurensius, 2015, Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Yogyakarta : Deepublish
Boediono. 2014. Kamus Praktis Modern Bahasa Indonesia. Jakarta: Bintang Indonesia
Chazawi Adami. 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta, Raja Grafindo
Clifford E and Harry E. Allen. Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia
Edward dan Syahperenong Sitompul, 1985, Hukum Kepolisian Indonesia Suatu Bunga Rampai, Bandung : Tarsito
Effendy Marwan, 2012, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Referensi
Faisal Sanipah, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang , YA3
Faal M. 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta. Pradnya Paramita.
Hamzah Andi, 1994Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta
Lamintang P. A. F, 1990, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru
Puspa Yan Pramadya, 1977, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu
W.J.S. Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka
Ratnaningsih Fitriani Kartika, 2006, Pelaksanaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penyidikan Di Polwiltabes Semarang. Hukum dan Kewarganegaraan Semarang, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Rahardjo Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, (Bandung : PT Citra Aditya
Simorangkir, JCT dkk, 2008, Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Simons D, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, (Titel Asli: Leerboekvan Het Naderlandse Strafrecht) Diterjemahkan oleh PAF. Lamintang, (Bandung, Pioner Jaya
Sianturi SR, Asas-Asas Hukum Pdana di Indonesia Dan Penerapannya, (Jakarta, Alumni. 1992
Soemitro Ronny Hanintijo, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jumetri, Semarang, Ghalia Indonesia
Wagiati Soetedjo, 2013, Melani, Hukum Pidana Anak (Bandung: PT Refika Aditama
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif




