Dasar Pertimbangan Hukum Penyidik Kepolisian Menerapkan Diskresi Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana Anak

Penulis

  • Djamaluddin R Pasaribu Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.48

Kata Kunci:

Pertimbangan Hukum, Penyidik Kepolisian, Diskresi, Pidana Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Penyidik Kepolisian menerapkan diskresi sebagai alternatif penanganan perkara pidana anak serta hambatan Penyidik Kepolisian dalam menerapkan diskresi sebagai alternatif penanganan perkara pidana anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative, yaitu merupakan penelitian yang dilakukan/berfokus pada norma hukum positif yaitu berupa peraturan perundang- undangan. Penelitian hukum normative menggunakan data sekunder sebagai data utamanya yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum penyidik kepolisian menerapkan diskresi sebagai alternatif penanganan perkara pidana anak, yaitu didasarkan atas hukum atau peraturan perundang undangan dan non yuridis yakni terpenuhinya syarat utama sebuah perkara pidana anak dapat didiskresi oleh penyidik, Anak yang berhadapan dengan hukum masih menempuh pendidikan, serta adanya permohonan dan tanggung jawab dari orang tua tersangka

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abidin Andi Zainal, 1987, Hukum Pidana(Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasn tentang Delik-delik Khusus). Jakarta, Prapanca

Anton Susanto. F. 2004, Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. (Jakarta. Rineka Cipta

Arliman S Laurensius, 2015, Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Yogyakarta : Deepublish

Boediono. 2014. Kamus Praktis Modern Bahasa Indonesia. Jakarta: Bintang Indonesia

Chazawi Adami. 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta, Raja Grafindo

Clifford E and Harry E. Allen. Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia

Edward dan Syahperenong Sitompul, 1985, Hukum Kepolisian Indonesia Suatu Bunga Rampai, Bandung : Tarsito

Effendy Marwan, 2012, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Referensi

Faisal Sanipah, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang , YA3

Faal M. 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta. Pradnya Paramita.

Hamzah Andi, 1994Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta

Lamintang P. A. F, 1990, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru

Puspa Yan Pramadya, 1977, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu

W.J.S. Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka

Ratnaningsih Fitriani Kartika, 2006, Pelaksanaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penyidikan Di Polwiltabes Semarang. Hukum dan Kewarganegaraan Semarang, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri

Rahardjo Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, (Bandung : PT Citra Aditya

Simorangkir, JCT dkk, 2008, Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Simons D, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, (Titel Asli: Leerboekvan Het Naderlandse Strafrecht) Diterjemahkan oleh PAF. Lamintang, (Bandung, Pioner Jaya

Sianturi SR, Asas-Asas Hukum Pdana di Indonesia Dan Penerapannya, (Jakarta, Alumni. 1992

Soemitro Ronny Hanintijo, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jumetri, Semarang, Ghalia Indonesia

Wagiati Soetedjo, 2013, Melani, Hukum Pidana Anak (Bandung: PT Refika Aditama

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Diterbitkan

2025-02-22

Cara Mengutip

Pasaribu, D. R. (2025). Dasar Pertimbangan Hukum Penyidik Kepolisian Menerapkan Diskresi Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana Anak . Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 36–50. https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.48

Terbitan

Bagian

Article