PENERAPAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2015 TERHADAP PENGGUNAAN NARKOBA UNTUK DIRI SENDIRI
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.47Kata Kunci:
Narkoba, Pengguna, Surat EdaranAbstrak
Penyalahguna Narkotika yang mengalami ketergantungan tentunya akan terus berusaha mencari narkotika untuk memenuhi kebutuhan narkotika dalam tubuhnya, meskipun dengan harga yang mahal dan dilarang oleh Undang-Undang, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 mengisyaratkan apabila hakim akan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut haruslah dapat “membuat pertimbangan yang cukup”, Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yang menjadi pertimbangan Hakim dalam putusannya ketika ingin menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan meskipun Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat 2 dan 3 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika yang mana Pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa pemakai yang jumlahnya relatif kecil.
Unduhan
Referensi
Peter Mahmud Marzuki 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Maria Farida 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta,.
Jimly Asshidiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta,
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung,
Eddy O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atmapustaka, Yogyakarta,.
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2008),
B.A Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Jakarta: Karya Utama, 1999),
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya ( Jakarta: Erlangga, 2010),
BNN, Advokad Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan, diakses dari situs resmi BNN, 1 April 2017.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Raja Grafindo, 2008),
Hari sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana (jakarta: Mandar Maju, 2003), 34
BNN, Advokad Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan, diakses dari situs resmi BNN, 1 april 2017.
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan musuhi penyalahgunaanya (jakarta: Gelora aksara pratama, 2012),
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1986, Hal. 36
Djoko Prakoso, Kejahatan Kejahatan yang membahayakan dan Merugikan Negara, Jakarta :Bina Aksara, 1987,
Soedjono D, Narkotika dan remaja, Bandung : Alumni, 1983,
Soedjono D, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Bandung : Karya Nusantara,1977,
Pramono U.Tanthowi, NARKOBA Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam (Jakarta: PBB, 2003),
Visimedia, Mencegah Penyalahgunaan Narkoba (Jakarta: Gramedia, 2008),
Sylviana, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multidimensi (Jakarta: Sandi Kota, 2001), Hal, 21.
Anton M. Muliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,1988),
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Raja Grafindo, 2008),
Acep Saifullah, Narkoba Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Positif (Bandung: Rineka Cipta, 2009),
Taufik Makarao, 2005,Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia. Jakarta:
Maria Farida 1998, Ilmu Perundang-Undangan, (Kanisius, Yogyakarta)
Jimly Asshidiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, (Rajawali Pers, Jakarta)
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, (PT.Citra Aditya Bakti,Bandung).
Hotman P. Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, (Erlangga, Jakarta:,)
Philipus M. Hadjon, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), (Gadjah Mada University Press, Yogyakarta:),
Irwan Adi C, Laporan KKL Perlindungan Hukum Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tidak diterbitkan, (Malang)
Lilik Mulyadi. 2007, Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan. (Mandar Maju.).
Victor Imanuel W. Nalle, 2013, Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan, Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2009, Jurnal Yuridis, Volume 6,Hal : 41
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015, Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 1 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.
Peraturan Bersama Nomor 3 Tahun 2014
Lampiran Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 422/menkes/sk/iii/2010 tentang Pedoman Penatalaksanaan Medik Gangguan Penggunaan Napza




