Tinjauan Yuridis Alasan Kepolisian Melakukan Penangkapan Pelaku Judi Togel Diwilayah Hukum Polsek Batangtoru (Studi di Polsek Batangtoru)
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i3.43Kata Kunci:
Pelaku, Judi Togel, PolsekAbstrak
Perjudian sudah berkembang menjadi isu sosial yang menarik banyak perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat biasa dan penegakan hukum. Mengingat rumitnya masalah perjudian, diperlukan solusi yang melebihi peraturan sosial dan hukum, karena perjudian pada dasarnya merupakan pelanggaran norma agama,kesusilaan, moral, dan hukum.
Unduhan
Referensi
Charzawi, A. (2005). Tindak Pidana Mengenai kesopanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hartono. (2010). penyidikan dan penegakan hukum pidana melalaui pendekatan hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika
Jasin, J. (2019). Penegakan hukum dan hak asasi manusia di era otonomi daerah.Yogyakarta: Deepublish.
Rahardjo, S. (2006). penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis. Bandung: PT.citra aditya bakti.
Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: PT.laksbang presindo
Schravendijk. (2003). Hukum Pidana indonesia terjemahan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar- komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.
Tabah, A. (2002). membangun polri yang kuat. Jakarta: PT.Sumber sewu utomo
P. w. (1995). merenungi kritik terhadap polri. Jakarta: PT. Cipta Manunggal utomo,
W. w. (2005). Hukum kepolisian indonesia. jakarta: Prestasi Pustaka. waluyo, B. (2008). pidana dan pemidanaan. jakarta: sinar grafika.




