Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Tahanan Kurang Mampu Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan

Penulis

  • Muhammad Aidul Sahrozi Harahap Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
  • Dedy Suhendra Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.42

Kata Kunci:

Bantuan, Hukum, Kurang Mampu, Tahanan

Abstrak

Memperoleh bantuan hukum adalah hak setiap warga negara. Hal itu tentu berarti tidak ada perbedaan antara warga negara yang mampu dan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapat bantuan hukum. Saat seorang warga negara dengan kondisi ekonomi yang berkecukupan terjerat suatu persoalan hukum, maka ia akan menunjuk seorang advokat atau lebih untuk membela kepentingannya dihadapan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian-pencarian. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pemberian bantuan bagi tahanan kurang mampu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan diawali dengan proses penyuluhan hukum ketika para tahanan baru menjalani program di masa pengenalan lingkungan. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan hukum seperti banyak dari tahanan yang tidak ingin menggunakan jasa bantuan hukum dikarenakan rasa kurang percaya  mereka terhap program bantuan hukum dan menganggap bahwa hukum itu milik kalangan kalangan elit di mana mereka berpendapat jika mereka melakukan banding atau pembelaan mengakibatkan bertambahnya vonis yang akan mereka dapatkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aminah, Siti, 2006, Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: YLBHI

Aqsa, Alghiffari, dkk, 2015, Bantuan Hukum di Wilayah Konflik (Pembelajaran Tentang Konflik dan Konsep Bantuan Hukum Struktural). (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Hadi, Sutrisno, 2001, Metodologi Riset II, Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada

Harahap, M. Yahya, 2007, Pembahasan Permasaalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika

Ibrani, Julius, 2013, Bantuan Hukum Bukan Hak yang Diberi, Jakarta: YLBHI

Kepmenkeh. RI. Nomor M-01-Pr-07-03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitersier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Lubis, T. Mulya, 1986, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: LP3ES

M., Marwan, dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition, Surabaya: Reality Publisher

Moleong, Lexy J, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya

Panjaitan, Daniel, 2006, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: YLBHI

Primts, Darman, 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Jakarta, Djambatan

Priyatni, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama

Pusat Bahasa Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Reksodiputro, B. Mardjono, 2009, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional DepartemenHukum dan HAM RI

S., Nasution, 2008, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara

Saebani, Beni Ahmad, 2012, Pengantar Antropologi, Bandung: CV Pustaka Setia

Sugiyono, 2010, Statiistik Untuk Penelitian, Bandung: Alfabeta

Suradji, 2008, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI

Usman, Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Winarta, Frans Hendra, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: Elex Media Komputindo

YLBHI, 2014, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Zen, A. Patra M. dan Daniel Hutagalung, 2009, Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI & PSHK

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahahnan Negara

Diterbitkan

2026-02-05

Cara Mengutip

Harahap, M. A. S., & Suhendra, D. (2026). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Tahanan Kurang Mampu Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 9–18. https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.42

Terbitan

Bagian

Article