Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Tahanan Kurang Mampu Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.42Kata Kunci:
Bantuan, Hukum, Kurang Mampu, TahananAbstrak
Memperoleh bantuan hukum adalah hak setiap warga negara. Hal itu tentu berarti tidak ada perbedaan antara warga negara yang mampu dan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapat bantuan hukum. Saat seorang warga negara dengan kondisi ekonomi yang berkecukupan terjerat suatu persoalan hukum, maka ia akan menunjuk seorang advokat atau lebih untuk membela kepentingannya dihadapan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian-pencarian. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pemberian bantuan bagi tahanan kurang mampu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan diawali dengan proses penyuluhan hukum ketika para tahanan baru menjalani program di masa pengenalan lingkungan. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan hukum seperti banyak dari tahanan yang tidak ingin menggunakan jasa bantuan hukum dikarenakan rasa kurang percaya mereka terhap program bantuan hukum dan menganggap bahwa hukum itu milik kalangan kalangan elit di mana mereka berpendapat jika mereka melakukan banding atau pembelaan mengakibatkan bertambahnya vonis yang akan mereka dapatkan.
Unduhan
Referensi
Aminah, Siti, 2006, Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: YLBHI
Aqsa, Alghiffari, dkk, 2015, Bantuan Hukum di Wilayah Konflik (Pembelajaran Tentang Konflik dan Konsep Bantuan Hukum Struktural). (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001
Hadi, Sutrisno, 2001, Metodologi Riset II, Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada
Harahap, M. Yahya, 2007, Pembahasan Permasaalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika
Ibrani, Julius, 2013, Bantuan Hukum Bukan Hak yang Diberi, Jakarta: YLBHI
Kepmenkeh. RI. Nomor M-01-Pr-07-03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitersier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Lubis, T. Mulya, 1986, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: LP3ES
M., Marwan, dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition, Surabaya: Reality Publisher
Moleong, Lexy J, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya
Panjaitan, Daniel, 2006, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: YLBHI
Primts, Darman, 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Jakarta, Djambatan
Priyatni, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama
Pusat Bahasa Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Reksodiputro, B. Mardjono, 2009, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional DepartemenHukum dan HAM RI
S., Nasution, 2008, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara
Saebani, Beni Ahmad, 2012, Pengantar Antropologi, Bandung: CV Pustaka Setia
Sugiyono, 2010, Statiistik Untuk Penelitian, Bandung: Alfabeta
Suradji, 2008, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI
Usman, Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Winarta, Frans Hendra, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: Elex Media Komputindo
YLBHI, 2014, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Zen, A. Patra M. dan Daniel Hutagalung, 2009, Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI & PSHK
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahahnan Negara




