Peran TUN Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i3.40Kata Kunci:
lingkungan hidup, Peradilan Tata Usaha Negara, kebijakan pemerintah, pembangunan berkelanjutan, izin usahaAbstrak
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki peranan signifikan dalam mendorong tercapainya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Melalui fungsi pengawasan atas setiap keputusan administratif, TUN memastikan kebijakan pemerintah tetap sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, serta memperhatikan aspek lingkungan. Berbagai perkara—seperti pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang hingga sengketa izin pertambangan dan perkebunan menunjukkan posisi TUN sebagai pengendali terhadap keputusan pemerintah yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Kehadiran TUN memberikan sarana hukum bagi masyarakat untuk mempersoalkan kebijakan yang dinilai mengabaikan kepentingan publik. Dengan demikian, TUN tidak hanya melindungi warga dari tindakan yang sewenang-wenang, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan selaras antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Unduhan
Referensi
Brundtland, G. H. (1987). Our Common Future. Oxford University Press.
Purnama, D., & Rachmawati, E. (2019)
Dampak Lingkungan dari Pembangunan Industri di Indonesia. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan.
Sari, R. (2020). Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Perlindunga
Lingkungan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik.
Sutoro, A. (2015). Kebijakan Publik dan Benturan Kepentingan. Jurnal Ilmu
Pemerintahan.
Suhendra, Dedy, Sutan Siregar, and Najwa Rosepty Miranda. “Konsep Perubahan Hukum Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi” 8 (2024): 278–84.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 (Perubahan atas UU 5/1986)
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986
Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38851/uu-no-51-tahun-2009
Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986
https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986




