Penerapan Konsep Kecurangan dalam KUHP Baru terhadap Praktik Penagihan Ilegal oleh Mata Elang Palsu
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i2.37Kata Kunci:
Kecurangan, KUHP Baru, Mata Elang PalsuAbstrak
Penelitian ini membahas praktik mata elang palsu dalam proses penagihan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan dibandingkan dengan ketentuan kecurangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat karena pelaku kerap menggunakan identitas, kedudukan, dan informasi yang tidak sah untuk memaksa korban menyerahkan kendaraan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan mata elang palsu memenuhi unsur kecurangan dan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui konsep penyalahgunaan identitas, tipu muslihat, dan perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru memberi dasar yang lebih komprehensif bagi penegakan hukum terhadap praktik penagihan ilegal tersebut.
Unduhan
Referensi
Arief, T. M. V. (2025, November 7). OJK ingatkan adanya modus penipuan mata elang palsu. KOMPAS.com. https://money.kompas.com/read/2025/11/07/203325426/ojk-ingatkan-adanya-modus-penipuan-mata-elang-palsu
Dhany, R., & Zulfiko, R. (2024). Fidusia oleh Debt Collector. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 8744–8754.
Ika, A. (2025, November 8). OJK: Debt Collector Tak Patuh aturan penagihan, izin Usaha penyewa jasanya Bisa Dicabut. KOMPAS.com. https://money.kompas.com/read/2025/11/08/082703626/ojk-debt-collector-tak-patuh-aturan-penagihan-izin-usaha-penyewa-jasanya-bisa?page=2
Made, I., & Diantha, P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. In Prenada Media eBooks. http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10740 /
Mailangkay, A. H., Nansy, R., Koloay, S., & Mangowal, M. G. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT PERAMPASAN BARANG SECARA PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA 1. In Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum (Vol. 12, Issue 4). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d
Narotama Surabaya Nynda Fatmawati Octarina, U., Narotama Surabaya Abstrak, U., Kunci, K., Collector, D., Pembiayaan, L., & Sepeda Motor, P. (2020). KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ATAS PENGAMBILAN KENDARAAN PAKSA DEBITUR OLEH DEBT COLLECTOR LEMBAGA PEMBIAYAAN. In JURNAL RECHTENS (Vol. 9, Issue 2).
Nasution, Ahmad Yusril, Nurida Situmeang, and Dedy Suhendra. “Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP” 2 (2025): 1–11.
Pakaya, P. R. S. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENAGIHAN UTANG OLEH DEBT COLLECTOR BERDASARKAN (PJOK) NO 18/PJOK.01/2018. GANEC SWARA, 19(1), 223–228. https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.208
Talitha Danti Elvina, & Adi Sulistiyono. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Tindakan Kekerasan Debt Collector Pelaku Pinjaman Online. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 364–376. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5095
Utami, T., Solihah, S., Maulana, M., Adawiah, I., & Firdaus, M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penerap Prinsip Legalitas Dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia. Journal Customary




