Tanggung Jawab Direksi terhadap Kerugian Kreditur dalam Kepailitan Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i3.36Kata Kunci:
Direksi, Kepailitan, Tanggungjawab Hukum, Perseroan Terbatas, KrediturAbstrak
Tujuan menyeluruh dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah dan sejauh mana dewan direksi dari sebuah perseroan terbatas bertanggung jawab kepada kreditur atas hutang bisnis dalam kasus kebangkrutannya. Dalam operasi sehari - hari, dewan direksi sangat penting karena bertanggung jawab untuk menetapkan arah dan kebijakan bisnis secara keseluruhan. Meskipun bertindak dengan itikad baik dalam kewenangannya, anggota dewan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan atau keputusan perusahaan. Namun, jika kebangkrutan tersebut disebabkan oleh kecerobohan dewan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melanggar hukum, maka masing-masing direktur dapat dimintai pertanggungjawaban. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji undang-undang sebagai berikut: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Ini juga membahas prinsip-prinsip penilaian perusahaan dan gagasan tanggung jawab fidusia. Berdasarkan hasil tersebut, mempertanggungjawabkan manajemen dan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) merupakan dua tanggung jawab hukum direksi dalam proses kepailitan yang membantu melindungi kepentingan kreditur.
Unduhan
Referensi
Dr. Yuhelson, S.H., М.Н., М.Kn., Hukum Kepailitan di Indonesia (Gorontalo: Ideas Publishing, 2019), Hukum Kepailitan di Indonesia.
Dr. H. Muhaimin, SH.,M.Hum,. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020), https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pd.
Hirman, SH., M.HUM., Yuni Purwati. S.H., M.Hum., dan Sigit Sapto Nugroho, S.H. , M.Hum. “HUKUM PERSEROAN TERBATAS”, diakses melalui: https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit%20Sapto%20Nugroho/URL%20Buku%20Ajar/buku%20Hukum%20Perseroan.pdf.
M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia. “HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA”, diakses melalui: HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA By : M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia Abstract Some of the existing i.
Raffles. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas” diakses melalui: https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/122/38.
Desak Made Setyarini, Ni Luh Made Mahendrawati, dan Desak Gde Dwi Arini. “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum” diakses melalui: eJournal Warmadewa.
Tabitha Francisca Romauli Nababan dan Ema Nurkaherani. “Pertanggungjawaban Direksi Atas Perbuatan Melawan Hukum Berupa Penyatuan Harta dalam Kepailitan Perseroan”, diakses melalui: https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi.
Syafrudin Makmur. “Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia”, diakses melalui: jurnalfai-uikabogor.org https://jurnalfai-uikabogor.org › article › download.
Climen F. Senduk. “TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007” diakses melalui: E-Journal UNSRAT https://ejournal.unsrat.ac.id › article › view.
M. Faisal Rahendra Lubis,” Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & UndangUndang No. 40 Tahun 2007” diakses melalui: https://jurnal.uisu.ac.id › jhk › article › view.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.




