Tinjauan Yuridis terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Hak Merek dalam Status Lisensi Aktif

Penulis

  • Ayu Azalia Wardhani Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v2i2.29

Kata Kunci:

Eksekusi; HKI; Jaminan Fidusia; Kontrak Lisensi Aktif

Abstrak

Penelitian ini membahas kedudukan yuridis Hak Merek yang dijadikan objek pembebanan Jaminan Fidusia serta permasalahan hukum yang timbul dalam proses eksekusinya, terutama ketika Merek terikat oleh kontrak lisensi aktif. Di Indonesia, perkembangan perekonomian yang didorong oleh sektor kreatif memunculkan kebutuhan untuk mengintegrasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam sistem pembiayaan, di mana Merek sebagai salah satu jenis HKI dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Namun, keberadaan kontrak lisensi aktif pada Merek yang dijaminkan menimbulkan konflik antara hak kebendaan kreditur dan hak kontraktual penerima lisensi, yang tidak diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap ketentuan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara yuridis Hak Merek dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia, proses eksekusi menjadi rumit ketika Merek terikat kontrak lisensi aktif. Ketidakjelasan dalam pengaturan status lisensi selama eksekusi memperlambat penyelesaian sengketa dan menambah risiko bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, regulasi yang lebih jelas mengenai pengaturan lisensi dalam konteks Jaminan Fidusia sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan eksekusi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdullah, A., Sugianta, K. A. P., & Anwar, K. (2021). Kedudukan Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Hak Cipta. Jentera: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, hlm. 440-457.

Agustianto, A., Fitri, W., & Angelyn, A. (2023). Upaya Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berupa Hak Cipta Dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum Respublica, Vol. 23, No. 1, hlm. 20-42.

Azzahra, G. A. (2023). Pertimbangan Hakim dan Perlindungan Hukum Korban dalam Putusan Kasus Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi dengan Motif Pengancaman. Universitas Islam Indonesia.

Dalimunthe, S. N. I. S., & Wahyuni, R. (2023). Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 1, hlm. 28-45.

Fauziah, A. N., & Hermono, B. (2022). Penempatan Hak Atas Merek Sebagai Objek Jaminan Tambahan Pada Lembaga Jaminan Fidusia. Novum: Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 3, hlm. 11-20.

Fifianah, F., & Purwaningsih, S. B. (2024). Eksekusi Hak Merek UMKM sebagai Agunan dalam Praktik Perbankan. Journal Customary Law, Vol. 1, No. 3, hlm. 1-12.

Indra Rahmatullah, Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Dalam Perbankan, Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Indrawati, S. (2021). Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan. Amnesti Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, hlm. 1-14.

Jaman, U. B. (2022). Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, Vol. 1, No. 1, hlm. 15-20.

Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Ctk, Kedua, Edisi Pertama, (Depok: Kencana, 2016).

Mulyani, S. (2012). Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, hlm. 568-578.

Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, Hak Cipta Dalam Konteks Ekonomi Kreatif dan Transformasi Digital, Jakarta: Refika Aditama, 2022.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjuan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001).

Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt dan Tommy Surya Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (Bandung: Alumni, 2022).

Tinenta, K. (2018). Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, Vol. 6, No. 5.

Wulandari, S., Fuad, F., & Suartini, S. (2024). Valuasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Dalam Jaminan Fidusia. Binamulia Hukum, Vol. 13, No. 2, hlm. 543-554

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Wardhani, A. A., & Lie, G. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Hak Merek dalam Status Lisensi Aktif. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 2(2), 65–75. https://doi.org/10.65434/jst.v2i2.29

Terbitan

Bagian

Article