Penerapan Sanksi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Berat
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i2.21Abstrak
Berdasarkan hukum pidana telah ada peraturan hukum yang mengatur secara khusus tentang Peradilan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dirumuskan dalam Pasal 1 butir 1 undang-undang tersebut, bahwa yang dimaksud dengan anak yaitu“Orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”. Jadi anak dibatasi dengan umur antara 8 (delapan) tahun sampai berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
Unduhan
Referensi
Amrani Hanafi.. Politik Pembaharuan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019
Efendi Marwan.Teori Hukum; Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Pers. 2014
Farid A Zainal Abidin, Hukum Pidana 1 (Jakarta : Sinar Grafika, 2007),
Gultom Elistaris.dan Dikdik M Arif Mansur. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan; Anatara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
H.M. Rasyid Ariman & Fahmi Raghib.. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015
Ibrahim Johnny, Teori Dan Metode Peneltian Hukum Normatif. Jawa Timur:
Bayumedia Publishing. 2006
Moeljatno.. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015
Marpaung Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Wiyono R.. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-undang RI No.39 Tahun 1999 pasal 1 angka 6 tentang Hak asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak




