Penerapan Sanksi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Berat

Penulis

  • Taufik Amran Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v2i2.21

Abstrak

Berdasarkan hukum pidana telah ada peraturan hukum yang mengatur secara khusus tentang Peradilan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dirumuskan dalam Pasal 1 butir 1 undang-undang tersebut, bahwa yang dimaksud dengan anak yaitu“Orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”. Jadi anak dibatasi dengan umur antara 8 (delapan) tahun sampai berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amrani Hanafi.. Politik Pembaharuan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019

Efendi Marwan.Teori Hukum; Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Pers. 2014

Farid A Zainal Abidin, Hukum Pidana 1 (Jakarta : Sinar Grafika, 2007),

Gultom Elistaris.dan Dikdik M Arif Mansur. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan; Anatara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

H.M. Rasyid Ariman & Fahmi Raghib.. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015

Ibrahim Johnny, Teori Dan Metode Peneltian Hukum Normatif. Jawa Timur:

Bayumedia Publishing. 2006

Moeljatno.. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015

Marpaung Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Wiyono R.. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-undang RI No.39 Tahun 1999 pasal 1 angka 6 tentang Hak asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Diterbitkan

2025-02-26 — Diperbaharui pada 2025-02-26

Cara Mengutip

Amran, T. (2025). Penerapan Sanksi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Berat. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 41–57. https://doi.org/10.65434/jst.v2i2.21

Terbitan

Bagian

Article