Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i2.21Abstract
Berdasarkan hukum pidana telah ada peraturan hukum yang mengatur secara khusus tentang Peradilan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Sanksi pidana terhadap Anak Nakal, menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, meliputi pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam penelitian ini, jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana oleh anak pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dapat diatur dalam Pasal 351 ayat (3), dan Penerapan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian yakni menerapkan sanksi pidana penjara kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara.
Downloads
References
Amrani Hanafi.. Politik Pembaharuan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019
Efendi Marwan.Teori Hukum; Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Pers. 2014
Farid A Zainal Abidin, Hukum Pidana 1 (Jakarta : Sinar Grafika, 2007),
Gultom Elistaris.dan Dikdik M Arif Mansur. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan; Anatara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
H.M. Rasyid Ariman & Fahmi Raghib.. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015
Ibrahim Johnny, Teori Dan Metode Peneltian Hukum Normatif. Jawa Timur:
Bayumedia Publishing. 2006
Moeljatno.. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015
Marpaung Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Wiyono R.. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-undang RI No.39 Tahun 1999 pasal 1 angka 6 tentang Hak asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak




