Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Yang Memiliki Nartkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i3.19Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Pertimbangan Hakim, Pidana, Pidana, Narkotika, NarkotikaAbstrak
Dampak dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya pada merosotnya kualitas manusia, tetapi juga meningkatnya jumlah dan kualitas kriminalitas, Penyalahguna dalam teori victimology dianggap sebagai korban karena menanggung kerugian materi dan sakit adiksi, namun oleh Undang-Undang hal tersebut dikriminalkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyalahguna, dalam hal ini maka diperlukan pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan sebagaimana narkotika diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, degan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Unduhan
Referensi
Andy Sofyan dan Nur Aziza. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana.Makassar, Pustaka Pena
Ali Mahrus. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta Timur, Sinar Grafika
Arto Murti. 2009 Praktek Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri cet V,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2009
Bogdan & Biklen Lexy Moleong, 2008 Metode Penelitian Kualitatif,Yogyakarta: Aditya Media
Murti Arto. 2004, Praktek Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri cet V,Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Mardani H ,2018, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional,Jakarta PT.Raja Grafindo Persada
Moh. Taufik Makaro. 2018. Tindak Pidana Narkotika. Bogor, Ghalia Indonesia.
Nurhafifah dan Rahmiati,Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan,Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Th. XVII, pp
Ratna, Wp. 2017Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara,Yogyakarta:Legality
Rifa’i Ahmad. 2018. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif,Jakarta: Sinar Grafika
Sudarto.1986. Hukum dan Hukum Pidana,Bandung:Alumni
Sudarto. 1997 Metodologi Filsafat,Jakarta: Raja Garindo Parsada
Waluyo Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafika
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SEMA No. 04 Tahun 2010
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 386/Pid.Sus/2022/PN.Psp




