Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Laik Operasi Kapal Nelayan Di Perairan Tapanuli Tengah
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i3.18Kata Kunci:
Laik Operasi, Laik Operasi, Nelayan, Nelayan, Pelanggaran, PelanggaranAbstrak
Standar Laik Operasi (SLO) merupakan salah satu instrumen dalam pengawasan perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021. PERMEN-KP No. 23 Tahun 2021 merupakan peraturan pengganti PERMEN KP No. 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan. Kapal dianggap tidak laik operasi karena terbukti tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan, yaitu adanya sertifikat kapal yang kadaluarsa, alat keselamatan kurang memadai, tanda pendaftaran kapal tidak dipasang, muatan yang berlebih/over draft, muatan tidak sesuai dengan dokumen muatan dan sebagainya yang akan berakibat fatal jika kapal tetap berlayar atau beroperasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Markas Kepolisian Perairan Tapanuli Tengah masih mengupayakan tindakan peventif dan preemtif bilamana tengah melakukan pemeriksaan di perairan dalam rangka patroli laut atau dengan mensosialisasikan hukum kepada masyarakat nelayan atau masyarakat ketika melakukan kegiatan sambaing, kemudian Hambatan Satuan Kepolisian Perairan dalam penerapan sanksi hukum bagi pelanggaran adalah faktor internal dari jajaran Kepolisian Perairan itu sendiri, karena minimnya personil dan sarana kapal yang dimiliki. Personil Kepolisian Polairud Tapanuli Tengah hanya berjumlah 8 (delapan) orang termasuk
Unduhan
Referensi
Abu Achmadi dan Cholid Narbuko, 2001, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara
Adi Purnama Ketut, 2001, Hukum Kepolisian (Sejarah dan Peran Polri), Refika Aditama, Bandung
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Balai Pustaka
Ibrahim Johnny, 2006, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Koentjaningrat, 1974, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta: PT. Gramedia
Ruslan Bian, 2010, Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan Pembudidaya Ikan Kerapu Dalam Keramba Jaring Apung di Desa Posi Kabupaten Halmahera Selatan, Pasca Sarjana Universitas Terbuka
S Mulyadi, 2005, Ekonomi Kelautan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Suyanto Bagong, 2013, Anatomi Kemiskinan Dan Strategi Penanganannya, Malang: Intrans Publishing
Suyono R.P, 2005, Shipping: Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Jakarta: PPM
Sugiyono, 2006 , “Metode Penelitian Administrasi”, Bandung, Alfabeta
Shadly Hasan, 1980, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: PT. Pembangunan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Permen Kelautan dan Perikanan RI No.23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor




