PENERAPAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.16Kata Kunci:
Alat Bukti, Informasi, Transaksi ElektronikAbstrak
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan komunikasi melalui internet, memunculkan pula berbagai kejahatan yang dilakukan dengan media internet. Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan internet yang canggih dan cepat tersebut memunculkan pula kejahatan yang sangat canggih dan sulit untuk diketahui pelakunya. Hal ini disebabkan karena internet merupakan suatu media komunikasi yang tidak terlihat (maya), sehingga pelaku kejahatan dapat dengan mudah menghilangkan jejak tanpa dapat diketahui dengan jelas. Metode penelitian yangt digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penerapan alat bukti tindak pidana ITE diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian alat bukti elektronik tersebut akan dilakukan pemeriksaan melalui proses tahapan digital forensik, yaitu; Pengambilan (acquisition); Pemeriksaan dan analisa, dan Dokumentasi dan presentasi.
Unduhan
Referensi
Andi Sofyan dan Abdul Asis, 2014, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group.
Budi Suhariyanto, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime):Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta:Rajawali Pers.
Burhan Ashshofa, 1998, Metode Penelitian Hukum, cet. 2, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Dikdik M. Aries Mansur Dan Elisatris, 2005, Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama.
Eddy O.S Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian , Jakarta: Penerbit Erlangga.
M. Yahya Harahap,1998, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta Pustaka kartini cetakan ke-2.
M. Husein Harun, 1991, Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana, Jakarta PT Rineka Cipta.
Nurdin dan Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta,
Ngani Nico,I. Nyoman Budi Jaya dan Hasan Madani, 1984, Mengenal Hukum Acara Pidana: Bagian Umum dan Penyidikan, Yogyakarta: Liberty.
Petrus Reinhard Golose, 2008, Seputar Kejahatan Hacking. Teori Dan Studi Kasus Jakarta:Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
Sanipah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aflikasinya, YA3, Malang.
Solichin Abdul Wahab, 2002, Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Sinar Garfika, Jakarta.
Sri Mamudji, et al., 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




