PELAKSANAAN PERAN DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TAPANULI SELATAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 07 TAHUN 2017

Penulis

  • Gina Randani Pulungan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
  • Dedy Suhendra Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v1i3.14

Kata Kunci:

Badan Pengawas Pemilihan Umum,, Pemilu, Peran

Abstrak

Sebagai suatu bentuk implementasi dari demokrasi, pemilu berfungsi sebagai wadah yang menyaring calon-calon wakil rakyat ataupun pemimpin negara yang memang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dapat mengatasnamakan rakyat. Selain daripada sebagai suatu wadah yang menyaring wakil rakyat ataupun pemimpin nasional. Metode penelitian yan g digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan dalam pengawasan pemilu serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, mulai dari tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap, tahap masa kampanye, tahap pengadaan dan distribusi logistik, tahap pemungutan dan perhitungan suara, hingga tahap rekapitulsai perhitungan perolehan suara. Bawaslu juga melakukan kolaborasi yang baik dengan lembaga pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat dan stakeholder di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai mitra.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arrsa Ria Casmi, “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi,” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014)

Asshiddiqie Jimly, Pemilihan Umum Serentak Dan Penguatan Sistem Pemerintahan

(2015) : hal 2012, Jurnal Majelis

Bachmid Fahri. Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. (Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius, 2 (2), 2021)

Diana Yusyanti, Politik Hukum Kewenangan Konstitusioanl Dewan Perwakilan Daerah Dalam Proses Legislasi Pasca Putusan Mk Nomor 92/Puu- X/2012,” Jurnal Media Pembinaan HukumNasional 1, No. 10 (2012): 277–294

Fitri Adelia, Dinamika Dan Tantangan Jelang Pemilu Presiden Tahun 2019, Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, No. 01 (2018)

Haris Syamsuddin, 1998, Menggugat Pemilu Orde Baru, Sebuah Bunga Rampai.Jakarta. Yayasan Obor Indonesia dan PPW-LIPI

Hanitijo Soemitro Ronny, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Jakarta, Ghalia Indonesia

Kansil, C.S.T, 1997, Pengantatar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

Mashudi, 1993, Pengertian-Pengertian Mendasar Tentang Kedudukan Hukum Pemilu Di Indonesia Menurut UUD 1945, Bandung, Mandar Maju

Mahfud M, 1999, Didalam Buku Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gama Media

Pardede Marulak, 2012 Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia (The Implication Of Indonesia Election System

Sodikin, 2014, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan: Bekasi, Gramata Publishing Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Administrasi, Bandung : Alfabeta

Sugono Bambang, 2005, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Sarwoto, 1991, Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, Jakarta, Ghalia Indonesia Sorensen, G, 2003, Demokrasi dan Demokratisasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Triwulan Titik, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka

Wibowo, Strategi Sosialisasi Politik Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Perempuan Pada Pilkada Serentak Di Kota Magelang.” Jurnal Ilmu Pemerintahan,

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Udang-Undang No 39 Tahun 1999 tetang HAM

Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tetang pengesahan konvenan hak sipil politik Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Diterbitkan

2024-12-01

Cara Mengutip

Randani Pulungan, G., & Suhendra, D. (2024). PELAKSANAAN PERAN DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TAPANULI SELATAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 07 TAHUN 2017. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(3), 100–109. https://doi.org/10.65434/jst.v1i3.14

Terbitan

Bagian

Article