PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT BATAK DI DESA TOLANG JULU KECAMATAN SAYUR MATINGGI
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.13Kata Kunci:
Anak Angkat, Hukum Adat, WarisanAbstrak
Harapan seseorang untuk memiliki keturunan kadang tidak selalu tercapai, ada banyak orang yang tidak memiliki keturunan yang kemudian mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai penerus keluarganya. Dalam hukum adat pengangkatan anak (adopsi) merupakan perbuatan tunai, anak itu dilepaskan dari lingkungan lama serentak dengan pemberian imbalan sebagai pengganti berupa benda magis, dan setelah pembayaran anak itu masuk ke dalam lingkungan kerabat sebagai anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses pelaksanaan pengangkatan anak menurut hukum adat Batak di Desa Tolang Julu Kecamatan Sayur Matinggi dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari Mufakat atau Musyawarah (Pasada Tahi) samapi ke acara penyerahan anak, sedangkan kedudukan anak angkat atas pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat batak di Desa Tolang Julu Kecamatan Sayur Matinggi diakui sama kedudukannya dengan anak kandung. Dengan diakuinya kedudukan anak angkat sama seperti anak kandung, maka kedudukan anak angkat tersebut sama seperti anak kandung, maka anak angkat laki-laki tersebut berhak atas harta warisan dari orang tua angkatnya.
Unduhan
Referensi
Ahmad Kamil Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Anshary M, 2010, Hukum Perkawinan Di Indonesia : Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Bastian Tafal, 1989, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari, Jakarta, Rajawali Pers
Fauzan dan Ahmad Kamil, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Gosita Arif, 1998, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Presendo
H.M. Fauzan dan H.Ahmad Kamil, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada
Hadi Kusuma Hilman, 1991 , Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni
Irfan Nurul, 2012, Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam. Jakarta : Amzah
Nawawi H. Hadari, 1990, Metode Penelitian, Jakarta, Raja Grafind
Rato Dominikus, 2011, Hukum Perkawinan dan Waris Adat, Surabaya: LaksbangYustia
Suparman Eman, 1995, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung, Mandar Maju
Sudarsono, 2005, Kamus Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta dan PT Bima Adiaksara
Soeroso R, 2005, Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika
Saragih Djaren, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung : Tarsito
Sudjana, 2008, metodologi penelitian, Jakarta, grafind
Syafii Ahmad, Adopsi Dalam Pespektif Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Jurnal Hunafa, Vol.4,No.1 Tahun 2007




