PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT BATAK DI DESA TOLANG JULU KECAMATAN SAYUR MATINGGI

Penulis

  • Muhammad Risnawan Nasution Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.13

Kata Kunci:

Anak Angkat, Hukum Adat, Warisan

Abstrak

Harapan seseorang untuk memiliki keturunan kadang tidak selalu tercapai, ada banyak orang yang tidak memiliki keturunan yang kemudian mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai penerus keluarganya. Dalam hukum adat pengangkatan anak (adopsi) merupakan perbuatan tunai, anak itu dilepaskan dari lingkungan lama serentak dengan pemberian imbalan sebagai pengganti berupa benda magis, dan setelah pembayaran anak itu masuk ke dalam lingkungan kerabat sebagai anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses pelaksanaan pengangkatan anak menurut hukum adat Batak di Desa Tolang Julu Kecamatan Sayur Matinggi dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari Mufakat atau Musyawarah (Pasada Tahi) samapi ke acara penyerahan anak, sedangkan  kedudukan anak angkat atas pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat batak di Desa Tolang Julu Kecamatan Sayur Matinggi diakui sama kedudukannya dengan anak kandung. Dengan diakuinya kedudukan anak angkat sama seperti anak kandung, maka kedudukan anak angkat tersebut sama seperti anak kandung, maka anak angkat laki-laki tersebut berhak atas harta warisan dari orang tua angkatnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad Kamil Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Anshary M, 2010, Hukum Perkawinan Di Indonesia : Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Bastian Tafal, 1989, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari, Jakarta, Rajawali Pers

Fauzan dan Ahmad Kamil, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Gosita Arif, 1998, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Presendo

H.M. Fauzan dan H.Ahmad Kamil, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada

Hadi Kusuma Hilman, 1991 , Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni

Irfan Nurul, 2012, Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam. Jakarta : Amzah

Nawawi H. Hadari, 1990, Metode Penelitian, Jakarta, Raja Grafind

Rato Dominikus, 2011, Hukum Perkawinan dan Waris Adat, Surabaya: LaksbangYustia

Suparman Eman, 1995, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung, Mandar Maju

Sudarsono, 2005, Kamus Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta dan PT Bima Adiaksara

Soeroso R, 2005, Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika

Saragih Djaren, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung : Tarsito

Sudjana, 2008, metodologi penelitian, Jakarta, grafind

Syafii Ahmad, Adopsi Dalam Pespektif Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Jurnal Hunafa, Vol.4,No.1 Tahun 2007

Diterbitkan

2024-10-22

Cara Mengutip

Risnawan Nasution, M. (2024). PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT BATAK DI DESA TOLANG JULU KECAMATAN SAYUR MATINGGI. Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 64–75. https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.13

Terbitan

Bagian

Article