PENGARUH PENANAMAN MODAL TERHADAP PERKEMBANGAN INDUTRI WISATA DI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v1i2.12Kata Kunci:
Penanaman Modal, Industri, WisataAbstrak
Industri Wisata memiliki peran penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan kerja, mendorong pembangunan dan memperbesar pendapatan daerah, memperkaya kebudayaan daerah, dan melestarikan lingkungan hidup. Selama ini, pariwisata telah memberikan kontribusi dalam masuknya devisa negara dan APBD di beberapa daerah. Penyelenggaraan penanaman modal tidak terlepas dari peran pemerintah yang memiliki wewenang memberikan dan mencabut izin para pemilik modal. Metode penelitian yang digunakan dalam rangka pengumpulan data dan bahan untuk penulisan jurnal ilmiah ini adalah metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepariwisataan memiliki peran penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan kerja, mendorong pembangunan dan memperbesar pendapatan daerah, memperkaya kebudayaan daerah, dan melestarikan lingkungan hidup. Selama ini, pariwisata telah memberikan kontribusi dalam masuknya devisa negara dan APBD di beberapa daerah
Unduhan
Referensi
Arliman, L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang. Jurnal Arena Hukum, 9(1), 92.
Faniyah, I. (2017). Investasi Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Deepublish, 1.
Landra, P. (2018). Hukum Investasi Dalam Industrialisasi Kepariwisataan Bali. Udayana Master Law Journal, 7(2502-3101), 102-107.
Panjaitan, H. (2008). Hukum Penanam Modal Asing. CV Indhill Co, 20.
Rahmadi, I. B. (2006). Kerangka Hukum dan kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wahyudi, I. (2015). Inspireconsulting. Retrieved maret 28, 2021, from cvinspireconsulting.com/576-2/
Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Negara Investasi/ Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 37lSK/1999, tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan dan Fasilitas Serta Perizinan Pelaksanaan Penanaman Modal Kepada Gubernur Kepala Daerah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah




