Efektivitas Konvensi IV Jenewa 1949 dalam Konflik Iran–Israel: Antara Hukum dan Realitas
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v3i2.58Abstract
Konflik bersenjata antara Iran dan Israel menunjukkan adanya ketegangan antara norma hukum humaniter internasional dan realitas di lapangan. Serangan terhadap fasilitas publik seperti rumah sakit dan pusat riset menimbulkan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949, khususnya terkait perlindungan objek sipil dan korban konflik. Dalam hukum humaniter internasional, objek sipil wajib dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut. Permasalahan tidak hanya berkaitan dengan bentuk pelanggaran, tetapi juga penjatuhan sanksi kepada kedua pihak. Analisis dilakukan melalui pendekatan hukum normatif dengan menelaah instrumen hukum internasional yang relevan. Meskipun norma telah diatur secara jelas, implementasinya menunjukkan adanya kesenjangan yang dipengaruhi kepentingan politik negara dan lemahnya penegakan hukum internasional, sehingga efektivitas Konvensi Jenewa 1949 belum optimal dalam menghadapi dinamika konflik modern.
Downloads
References
ICRC. (2020). The Geneva Conventions of 1949 and their Additional Protocols.
United Nations. (1945). Charter of the United Nations.
Ariestu, I. P. D., et al. (2025). International Legal Responsibility for Drone Operations
Violating the Principle of Distinction in Civilian Areas. SHS Web of Conferences,
(03015)
Farhan, M., & Farhan, M. (2025). Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel
Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit
Indonesia di Gaza. Unes Law Review, 8(1)
Kholis, I., & Sutrisno, A. (2024). Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Hukum
Humaniter Internasional dalam Konflik Israel-Palestina ditinjau dari Konvensi
Jenewa 1949. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(1)
Komaling, K. M., et al. (2023). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Perang
Menurut Konvensi Jenewa 1949. Lex Administratum
Lasmana, U. D. (2025). Perlindungan Personel Medis dalam Konflik Iran-Israel:
Tantangan Perang Jarak Jauh dan Strategi Mitigasi Humaniter. Jurnal
Cakrawala Ilmu Lasmana, 2(11)
Muharrom, M. Z., et al. (2025). Kejahatan Perang dalam Perspektif Hukum
Humaniter Internasional. Karimah Tauhid, 4(2),
Salehi, M., et al. (2024). War Attacks on Medical Staff, Hospital and Healthcare
System During 225 Days in Gaza: A Scoping Review and Efficiency
Assessment of the International Humanitarian Law. Journal of Iranian Medical
Council, 8(1)
Sutanto, D. M., et al. (2025). Redefinisi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter
internasional di era perang drone: studi kasus gaza dan ukraina. COMSERVA,
(1)
Sa’idah, F. N., & Azzurro, M. A. (2024). Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
di Palestina: Studi Kasus Warga Sipil di Rafah. Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan
Humaniora, 5(2).
Wiseso, G., Pratama, R., & Nugroho, A. (2024). Dinamika Penerapan Hukum
Humaniter dalam Konflik Israel-Palestina. Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1).
Hille, P. (2026, 5 Maret). Serangan AS–Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional?.
DW.
https://www.dw.com/id/serangan-asisrael-ke-iran-langgar-hukum-internasional/a
-76224712
(2025,16 Juni). Serangan Israel ke Iran Dikecam, ICJ: Langgar Hukum Internasional
dan Perdamaian Global. Hukumonline.
https://www.hukumonline.com/berita/a/serangan-israel-ke-iran-dikecam--icj--lan
ggar-hukum-internasional-dan-perdamaian-global-lt684ff543021ef/




