ANALISIS YURIDIS PENGGUNA CYBER PROSTITUTION DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Ardina Sari Universitas Atmajaya
  • Hilman Jaya Universitas Atmajaya

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.6

Keywords:

Cyber Prostitution, UU ITE, Pengguna Jasa

Abstract

Kecanggihan teknologi memberikan kemudahan terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Namun, tidak semua bersifat positif ada negatif yang membuat upaya suatu perangkat hukum yang tidak bisa di negosiasi lagi.  Cyber Prostitution adalah tindakan transaksi prostitusi dimana keuntungan lebih besar diperoleh dan mudah untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK) di era serba digital sekarang berbeda dengan konvensional harus mendatangi tempat prostitusi terlebih dahulu. Dalam dunia prostitusi baik online ataupun tidak Pengguna Jasa dibebaskan tanpa adanya sanksi tidak mengakibatkan efek jera melakukan peristiwa pidana. Rumusan permasalahan pada studi ini yaitu bagaimana hukum positif di Indonesia mengadili pengguna cyber prostitution dan bagaimana UU ITE mengatur tentang transaksi cyber prostitution. Metode yang penulis gunakan pada studi ini yaitu yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan untuk bisa jadi pertimbangan hakim dalam menjerat Pengguna Jasa Cyber Prostitution.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-02

How to Cite

Sari, A., & Jaya, H. (2024). ANALISIS YURIDIS PENGGUNA CYBER PROSTITUTION DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Sostekmas : Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 32–39. https://doi.org/10.65434/jst.v1i1.6

Issue

Section

Article