PENERAPAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2015 TERHADAP PENGGUNAAN NARKOBA UNTUK DIRI SENDIRI
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v3i1.47Keywords:
Drugs, Userr, Circular Letters, Abuse of authorityAbstract
Drug abusers who are dependent will certainly continue to seek narcotics to meet their narcotic needs, even though they are expensive and prohibited by law. Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2015 indicates that judges who wish to use the Circular Letter must be able to "make sufficient considerations." The research method used is normative legal research. The results of the study indicate that the Judge's considerations in his decision when applying Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2015 are the facts revealed during the trial, although the Judge's examination and decision must be based on the Public Prosecutor's indictment (Article 182 paragraphs 2 and 3 of the Criminal Procedure Code). The Prosecutor charged with Article 111 or Article 112 of Law Number 35 of 2009 concerning narcotics, but based on the legal facts revealed during the trial, Article 127 of Law Number 35 of 2009 concerning narcotics was proven, an article which was not indicted. The Defendant was a relatively small user.
Downloads
References
Peter Mahmud Marzuki 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Maria Farida 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta,.
Jimly Asshidiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta,
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung,
Eddy O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atmapustaka, Yogyakarta,.
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2008),
B.A Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Jakarta: Karya Utama, 1999),
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya ( Jakarta: Erlangga, 2010),
BNN, Advokad Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan, diakses dari situs resmi BNN, 1 April 2017.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Raja Grafindo, 2008),
Hari sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana (jakarta: Mandar Maju, 2003), 34
BNN, Advokad Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan, diakses dari situs resmi BNN, 1 april 2017.
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan musuhi penyalahgunaanya (jakarta: Gelora aksara pratama, 2012),
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1986, Hal. 36
Djoko Prakoso, Kejahatan Kejahatan yang membahayakan dan Merugikan Negara, Jakarta :Bina Aksara, 1987,
Soedjono D, Narkotika dan remaja, Bandung : Alumni, 1983,
Soedjono D, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Bandung : Karya Nusantara,1977,
Pramono U.Tanthowi, NARKOBA Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam (Jakarta: PBB, 2003),
Visimedia, Mencegah Penyalahgunaan Narkoba (Jakarta: Gramedia, 2008),
Sylviana, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multidimensi (Jakarta: Sandi Kota, 2001), Hal, 21.
Anton M. Muliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,1988),
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Raja Grafindo, 2008),
Acep Saifullah, Narkoba Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Positif (Bandung: Rineka Cipta, 2009),
Taufik Makarao, 2005,Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia. Jakarta:
Maria Farida 1998, Ilmu Perundang-Undangan, (Kanisius, Yogyakarta)
Jimly Asshidiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, (Rajawali Pers, Jakarta)
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, (PT.Citra Aditya Bakti,Bandung).
Hotman P. Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, (Erlangga, Jakarta:,)
Philipus M. Hadjon, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), (Gadjah Mada University Press, Yogyakarta:),
Irwan Adi C, Laporan KKL Perlindungan Hukum Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tidak diterbitkan, (Malang)
Lilik Mulyadi. 2007, Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan. (Mandar Maju.).
Victor Imanuel W. Nalle, 2013, Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan, Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2009, Jurnal Yuridis, Volume 6,Hal : 41
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015, Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 1 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.
Peraturan Bersama Nomor 3 Tahun 2014
Lampiran Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 422/menkes/sk/iii/2010 tentang Pedoman Penatalaksanaan Medik Gangguan Penggunaan Napza




