Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Yang Memiliki Nartkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman

Authors

  • Widia Sari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.65434/jst.v1i3.19

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pertimbangan Hakim, Pidana, Pidana, Narkotika, Narkotika

Abstract

Dampak dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya pada merosotnya kualitas manusia, tetapi juga meningkatnya jumlah dan kualitas kriminalitas, Penyalahguna dalam teori victimology dianggap sebagai korban karena menanggung kerugian materi dan sakit adiksi, namun oleh Undang-Undang hal tersebut dikriminalkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyalahguna, dalam hal ini maka diperlukan pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan sebagaimana narkotika diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, degan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andy Sofyan dan Nur Aziza. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana.Makassar, Pustaka Pena

Ali Mahrus. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta Timur, Sinar Grafika

Arto Murti. 2009 Praktek Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri cet V,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2009

Bogdan & Biklen Lexy Moleong, 2008 Metode Penelitian Kualitatif,Yogyakarta: Aditya Media

Murti Arto. 2004, Praktek Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri cet V,Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Mardani H ,2018, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional,Jakarta PT.Raja Grafindo Persada

Moh. Taufik Makaro. 2018. Tindak Pidana Narkotika. Bogor, Ghalia Indonesia.

Nurhafifah dan Rahmiati,Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan,Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Th. XVII, pp

Ratna, Wp. 2017Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara,Yogyakarta:Legality

Rifa’i Ahmad. 2018. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif,Jakarta: Sinar Grafika

Sudarto.1986. Hukum dan Hukum Pidana,Bandung:Alumni

Sudarto. 1997 Metodologi Filsafat,Jakarta: Raja Garindo Parsada

Waluyo Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafika

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SEMA No. 04 Tahun 2010

Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 386/Pid.Sus/2022/PN.Psp

Downloads

Published

2024-10-12

How to Cite

Sari, W. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Yang Memiliki Nartkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman. Jurnal Sostekmas : Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, Dan Pengabdian Masyarakat, 1(3), 131–140. https://doi.org/10.65434/jst.v1i3.19

Issue

Section

Article