Pertanggungjawaban Negara Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Pemanfaatan Lingkungan

Penulis

  • Cut Salwa M Universitas Pancasila, Indonesia
  • Kalyka Naira Sabil Universitas Pancasila, Indonesia
  • Aulia Septani Universitas Pancasila, Indonesia
  • Ade Irma Nasution Universitas Pancasila, Indonesia
  • Nabila Adea Putri Universitas Pancasila, Indonesia
  • Muhammad Alif Khadafi Universitas Pancasila, Indonesia

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Negara, Kerusakan Lingkungan, Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Lingkungan

Abstrak

Banjir  bandang  yang  terjadi  di  kawasan  Puncak  Bogor  menunjukkan  semakin  meningkatnya permasalahan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. Peristiwa tersebut diduga tidak terlepas dari alih fungsi  lahan, pembangunan yang  tidak  terkendali, serta berkurangnya kawasan  resapan  air  akibat lemahnya  pengawasan  terhadap  pemanfaatan  ruang.  Kondisi  ini  menimbulkan  persoalan  hukum mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang serta mengkaji bentuk kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitasional untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.  Ketidakefektifan pengawasan terhadap  pemanfaatan ruang  dapat  dipandang sebagai  bentuk kelalaian   negara   dalam   menjalankan   kewajiban   tersebut   sehingga   berpotensi   menimbulkan pertanggungjawaban negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan guna mencegah terulangnya kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Referensi

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.

Hamzah, Andi. “Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia dan Permasalahannya.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 3, 2010.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015. Sands, Philippe, dan Jacqueline Peel. Principles of International Environmental Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.

Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004

Sundari, E. Praktik Class Action di Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.

Wibisana, Andri Gunawan. “Campur Tangan Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan: Perspektif Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 2, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Unduhan

Diterbitkan

28-06-2026

Cara Mengutip

Salwa M, C., Sabil, K. N., Septani, A., Nasution, A. I., Putri, N. A., & Khadafi, M. A. (2026). Pertanggungjawaban Negara Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Pemanfaatan Lingkungan. Journal of Legal Society, 2(1), 62–68. Diambil dari https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/75

Terbitan

Bagian

Articles