PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi. Penegakan Hukum terhadap Korporasi atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • sadarman ndruru Universitas Hang Tuah

Keywords:

Kata Kunci: Korporasi; Korupsi; Pencucian Uang; Penegakan Hukum; Pertanggungjawaban Pidana.

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga sering diikuti dengan tindak pidana pencucian uang melalui pemanfaatan korporasi untuk menyembunyikan, menyamarkan, dan mengalihkan hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi serta penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHP, dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam pembuktian kesalahan korporasi, kompleksitas struktur korporasi, dan penelusuran aset. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan serta penguatan pendekatan follow the money, asset tracing, dan asset recovery.

 

 

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 April 2018.

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ali, Mahrus. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Rajawali Pers, Jakarta, 2017.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi. Mandar Maju, Bandung, 2004.

Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Terorganisasi. Kencana, Jakarta, 2010.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta, 2006.

Husein, Yunus dan Roberts K. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rajawali Pers, Depok, 2018.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Kristian. Hukum Pidana Korporasi: Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Nuansa Aulia, Bandung, 2014.

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana. STIH, Bandung, 1991.

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana, Jakarta, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Reksodiputro, Mardjono. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers, Jakarta, 2006.

Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, 2001.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Rineka Cipta, Bandung, 1986.

Garnasih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang di Indonesia. Kencana, Jakarta, 2016.

Fisse, Brent and John Braithwaite. The Impact of Publicity on Corporate Offenders. State University of New York Press, Albany, 1983.

Hefendehl, Roland. “Corporate Criminal Liability and Functional Perpetration.” German Law Journal, Vol. 2 No. 8, 2001.

Laufer, William S. “Corporate Bodies and Guilty Minds.” Emory Law Journal, Vol. 43 No. 1, 1994.

Arlen, Jennifer. “Corporate Criminal Liability: Theory and Evidence.” Dalam Research Handbook on the Economics of Criminal Law. Edward Elgar Publishing, 2012.

Kristian. “Kedudukan Korporasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 7 No. 3, 2018.

Published

2026-09-17

How to Cite

ndruru, sadarman. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi. Penegakan Hukum terhadap Korporasi atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi. Journal of Legal Society, 2(2), 77–86. Retrieved from https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/78

Issue

Section

Articles