PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN ATAS KEBOCORAN DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK: ANALISIS HUKUM POSITIF INDONESIA DAN PERSPEKTIF HIPAA

Authors

  • muhammad farhan universitas hang tuah

Keywords:

Data, Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan, Rekam medis

Abstract

Transformasi digital di bidang kesehatan melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) memberikan manfaat dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan. Namun demikian, digitalisasi juga meningkatkan risiko kebocoran data rekam medis elektronik yang mengandung data pribadi bersifat spesifik sehingga memerlukan perlindungan hukum yang optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap data rekam medis elektronik dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban hukum fasilitas pelayanan kesehatan apabila terjadi kebocoran data rekam medis elektronik. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data rekam medis elektronik di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, serta peraturan terkait sistem elektronik. Pertanggungjawaban hukum fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana sesuai dengan karakter pelanggaran yang terjadi. Penguatan sinkronisasi antarregulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak privasi pasien. 

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana, 2017.

Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Solove, Daniel J. Understanding Privacy. Cambridge: Harvard University Press, 2008.

Salowong, Diana. Rekam Medis sebagai Alat Perlindungan Hukum bagi Pasien di Rumah Sakit. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2013.

Untoro, Patricia Christiani. Pelindungan Hukum Data Pasien dalam Pembukaan Rekam Medis Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Tesis, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) of 1996.

Published

2026-08-12

How to Cite

farhan, muhammad. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN ATAS KEBOCORAN DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK: ANALISIS HUKUM POSITIF INDONESIA DAN PERSPEKTIF HIPAA. Journal of Legal Society, 2(2), 69–76. Retrieved from https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/77

Issue

Section

Articles