Nilai Ketuhanan Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Di Lebak Ditinjau Dari Sila Pertama Pancasila

Authors

  • Aulia Septani Universitas Pancasila, Indonesia
  • Ade Irma Nasution Universitas Pancasila, Indonesia
  • Muhammad Lanang W Universitas Pancasila, Indonesia
  • Yudha Saputra Lenaning Dias Universitas Pancasila, Indonesia

Keywords:

Ketuhanan yang Maha Esa, Pancasila, Penistaan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam kehidupan bermasyarakat yang dikaitkan dengan kasus dugaan penistaan agama di Lebak, Banten, serta mengkaji pengaruh media sosial terhadap eskalasi konflik sosial berbasis agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepancasilaan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta pemberitaan yang relevan dengan objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penghayatan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kurangnya literasi digital masyarakat berkontribusi terhadap cepatnya penyebaran konflik berbasis agama di ruang publik digital. Media sosial mempercepat pembentukan opini publik yang bersifat emosional sehingga memperbesar potensi disintegrasi sosial. Oleh karena itu, penguatan nilai toleransi, etika sosial, serta pendidikan kepancasilaan menjadi langkah penting dalam menjaga persatuan dan ketertiban sosial di era digital.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

Castells, Manuel. The Rise of the Network Society. 2nd ed. Oxford: Blackwell Publishing, 2010.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2016.

Nasrullah, Rulli. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.

Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh, 1980. Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Rahmawati. “Media Sosial dan Pembentukan Opini Publik dalam Masyarakat Digital.” Jurnal Komunikasi 12, no. 2 (2022): 125–138.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kementerian Agama Republik Indonesia. “Moderasi Beragama.” Diakses pada 9 Juni 2026. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan Terkait Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.” Diakses pada 9 Juni 2026

Published

2026-06-22

How to Cite

Septani, A., Nasution , A. I., Lanang W, M., & Lenaning Dias, Y. S. (2026). Nilai Ketuhanan Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Di Lebak Ditinjau Dari Sila Pertama Pancasila. Journal of Legal Society, 2(1), 39–46. Retrieved from https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/71

Issue

Section

Articles