Pengaruh Hukum Adat Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Secara Restoratif Justice di Indonesia
Keywords:
Hukum Adat, Tindak Pidana Ringan, Restorative JusticeAbstract
Restorative justice didefinisikan sebagai suatu proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu pelanggaran tertentu bersama-sama memecahkan masalah dan menangani implikasi untuk masa depan, memiliki resonansi kuat dengan nilai-nilai dan praktik penyelesaian sengketa dalam berbagai komunitas adat di Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki pengaruh yang signifikan dan konstruktif terhadap perkembangan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia.Nilai-nilai musyawarah, pemulihan harmoni, dan reintegrasi sosial yang diusung hukum adat telah memperkaya dan memberi landasan kultural yang kuat bagi praktik restorative justice. Integrasi kearifan lokal ini dapat membuat proses hukum lebih bermakna, cepat, dan efektif bagi masyarakat akar rumput.
References
Enda, dkk., Kompilasi Hukum: Buku Ajar, Universitas Anggar Jaya Press, Mandar Siam: 2022. Achmad, Chaidir Ali. (2020). Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. (2018). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Braithwaite, John. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. New York: Oxford University Press.
Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni. Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023, No. 1.
Kansil, C.S.T., & Christine S.T. Kansil. (2008). Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Karni, Aslinda. (2020). "Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau." Jurnal Hukum Novelty, 11(2), 221-235.
Laporan Penelitian. (2021). Implementasi Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Saleh, Roeslan. (2019). Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan (Diversi dan Restorative Justice). Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. (2014). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriyanto, Didik. (2022). "Mediasi Adat Bali (Awig-Awig) sebagai Model Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan." Jurnal Mimbar Hukum, 34(1), 45-60.
Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.
