Perlindungan Hukum dan Mekanisme Peralihan Hak atas Tanah terhadap Pihak yang Menguasai Tanpa Hak Formal (Bezit): Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/2017
Abstract
Bezit berasal dari istilah Belanda yang berarti penguasaan atau pemilikan nyata. Pasal 529 KUH Perdata menjelaskan bahwa bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai benda, baik secara langsung maupun melalui perantara, dan memperlakukannya seolah-olah benda itu miliknya sendiri. Dua unsur yang melekat dalam penguasaan tersebut ialah unsur fisik dan unsur kehendak untuk memiliki. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka penguasaan tersebut tidak termasuk dalam kategori bezit menurut hukum. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, keabsahan peralihan hak menjadi faktor kunci yang menentukan sah tidaknya penguasaan fisik atas tanah. Peralihan hak seperti hak pinjam pakai harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam UUPA serta peraturan pelaksananya, termasuk perjanjian tertulis, pengesahan pejabat berwenang, dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Ketidakpatuhan terhadap syarat tersebut dapat melemahkan status bezit penggugat dan menimbulkan kerentanan hukum dalam sengketa kepemilikan. Lebih lanjut, penelitian ini juga menelaah konsep perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah tanpa hak formal (onrechtmatig bezit) dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Berdasarkan KUH Perdata, UUPA, serta beberapa putusan Mahkamah Agung, bezit tidak sah tetap memperoleh perlindungan terbatas sepanjang dilakukan dengan itikad baik, terbuka, terus-menerus, dan tidak melanggar hak pihak lain. Perlindungan ini bertujuan menjaga ketertiban hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang, tanpa mengubah status kepemilikan secara hukum.
References
Al-Bahrayn, P. M., Karjoko, L., & Subekti, R. (2025). Penyelesaian Tanah Sultan Ground Dan Pakualaman Ground yang Dikuasai Masyarakat Berdasarkan Asas Kerakyatan. Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(3), 71-78.
Bidasari, A. (2016). Eksistensi Kewenangan Balai Harta Peninggalan Atas Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (AFWEZIGHEID). Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 29–42. Fadilah, L. (2019). Analisis unsur corpus dan animus dalam penguasaan tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 45–62
Faisal, M. (2023). Kepentingan Bezit, Levering, Verjaring, Bezwaring, dan Beslag dalam Hukum Kebendaan Indonesia. Jurnal UISU.
Liman, P. D., Latif, B., Indrawati, D., Aswan, A., & Naha, M. D. R. P. (2022). Edukasi pemahaman tentang peminjaman sertifikat tanah. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 1. Pernia, A. A. (2021). Peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perspektif penegakan hukum. Recital Review, 3(2)
Prasetyo, Y. (2020). Dimensi sosial penguasaan tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 155–173.
Rahmawati, E. (2018). Daluwarsa sebagai dasar perolehan hak dalam hukum agraria. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 6(2), 120–137.
Ramadhan, F., & Wardani, R. (2024). Kedudukan bezitter terhadap tanah akibat daluwarsa. Kerthasemaya, 12(4).
Roem, A. M. (2024). Unsur corpus dan animus dalam pemahaman bezit di Indonesia. J- Innovative, 5(1).
Sariyadi, F. (2020). Implikasi hukum dicantumkannya klausula pinjam pakai sertifikat dan peralihan hak atas jaminan dalam akta perjanjian kerja sama. Indonesian Notary: Journal of Legal Studies, 2(1).
Setiadi, A. (2017). Kedudukan penguasaan fisik dalam sengketa pertanahan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 312–330.
Soimin, S. (2008). Status hak dan pembebasan tanah.
Soimin, S. (2019). Hukum kebendaan dan hukum jaminan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Wakary Moniaga, R. R. G. (2023). Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat atas Tanah Adat. Administratum.
Widiyanto, A. (2017). Pendaftaran tanah sporadis dan pengakuan terhadap penguasaan fisik. Jurnal Ilmu Pertanahan, 3(1), 73–88. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Putusan Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/2017
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2895 K/Pdt/2001
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
