Penjatuhan Penundaan Pangkat Bagi Anggota Prajurit Yang Melanggar Hukuman
Keywords:
Hukuman, Penjatuhan,, PangkatAbstract
Pelanggaran disiplin prajurit adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI, baik sengaja maupun tidak sengaja melanggar peraturan disiplin prajurit TNI dan/atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi TNI dan kehormatan prajurit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian penjatuhan hukuman penundaan pangkat bagi anggota prajurit yang melanggar hukuman di lingkungan Korem 023/KS biasanya melewati beberapa tahapan yaitu tahapan pemeriksaan awal yang mana setiap anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah terbukti melakukan adanya tindak pidana akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu dari tahap awal sampai kepada tahap akhir sebagai sanksi terhadap angota prajurit yang melakukan pelanggaran
References
Araf, Al, dkk, 2009, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Jakarta: Imparsia
Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Citra
Bakar, Marzuki Abu, 2013, Metodologi Penelitian, Banda Aceh
Chazawi, Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka
___________________________, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
___________________________, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: PT Pradnya Paramitha
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Moleong, Lexi J, 2002, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya
Muladi, 2008, Kepemimpinan Yang Baik Dalam Militer, Yogyakarta: Cahya Mulia
Mustalifah, Salam Faisal, 2009, Peradilan Militer di Indonesia dan Penerapannya dari Sudut Pandang, Bandung: Maudar Maju
Nazir, Moh., 2003, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia
Pedoman tentang Sanksi Administrasi Bagi Militer di Lingkungan TNI AD Yang Melakukan Pelanggaran Disahkan Dengan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/75 /II/2016 Tanggal 16 Februari 2016
Pramono, Nindyo, 2015, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia & Hukum Disiplin Militer, Yogyakarta: Pustaka Mahardika
Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Remelink, Jan, 2003, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), Jakarta, Gramedia Pustaka
Salam, Moch. Faisal, 2006, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Bandung, Mandar Maju
Sianturi, S. R., 2010, Hukum Pidana Militer di Indonesia. (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia
Sjarif, Amiroedin, 2010, Hukum Disiplin Militer di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Sugiarto, dkk, 2003, Teknik Sampling: (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Bandung: Alfabeta
Surahadijo, Andi, 2010, Atasan Yang Berhak Menghukum Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jakarta: Cahya Mulia
Tambunan, 2013, Hukum Militer Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer
Tambunan, A.S.S., 2009, Hukum Militer Indonesia Suatu Pengantar, Jakarta: PSHM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Sanksi Administratif Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
