Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpua
Keywords:
Kepolisisan, Kewenangan, Penghentian PenyidikanAbstract
Alasan pemberian wewenang penghentian ini, yaitu untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan, dan untuk menegakannya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpuan meliputi tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi hukum. Akibat pelaksanaan kewenangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpuan jika terjadi penghentian penyidikan terhadap tindak pidana adalah mempermudah penyidik dalam menyelesaiankan kasus, sebagai kekuatan alat bukti dan mempercepat proses hukum.
References
Alfitra, 2012, Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana, Jakarta: Raih Asa Sukses
Ali, Zainuddin, 2009, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Ariman, Rasyid, 2015, Hukum Pidana, Malang: Setara Press
Bakhri, Syaiful, 2014, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Chazawi, Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Danendra, Ida Bagus Kade, 2012, Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia, Lex Crimen,Volume I
Ekaputra, Mohammad, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Medan: USU Press
Fajar, Mukti dan Achmad Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ganjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia
Ginting, Ricky Francois Wakanno, dkk, 2009, Buku Pintar Calon Anggota dan Anggota POLRI, Bandung, Visimedia
Hadi, Sutrisno, 2001, Metodologi Riset II, Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada
Hamzah, Andi, 2005, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya: FH Universitas
Harahap, M. Yahya, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika
Hartanti, Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika
HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Lamintang, P.A.F., 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Marbun, Rocky, 2011, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Jakarta; Visimedia
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Moleong, Lexy J, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya
Rahardjo, Satjipto, 2010 S, llmu Hukum Cetakan Ketujuh, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Rahmadhani, Herlambang, 2019, Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonimi Daerah, Yogyakarta: CV. Budi Utama
Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
Sugiyono, 2010, Statiistik Untuk Penelitian, Bandung: Alfabeta
Usman, Nurdin, 2002 , Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Widijowati, Dijan, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: CV. Andi Offset
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Bareskrim Polri Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana
