Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpua

Authors

  • Aldi Prayoga Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Keywords:

Kepolisisan, Kewenangan, Penghentian Penyidikan

Abstract

Alasan pemberian wewenang penghentian ini, yaitu untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan, dan untuk menegakannya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpuan meliputi tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi hukum. Akibat pelaksanaan kewenangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpuan jika terjadi penghentian penyidikan terhadap tindak pidana adalah mempermudah penyidik dalam menyelesaiankan kasus, sebagai kekuatan alat bukti dan mempercepat proses hukum.

References

Alfitra, 2012, Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana, Jakarta: Raih Asa Sukses

Ali, Zainuddin, 2009, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Ariman, Rasyid, 2015, Hukum Pidana, Malang: Setara Press

Bakhri, Syaiful, 2014, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Chazawi, Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Danendra, Ida Bagus Kade, 2012, Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia, Lex Crimen,Volume I

Ekaputra, Mohammad, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Medan: USU Press

Fajar, Mukti dan Achmad Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ganjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia

Ginting, Ricky Francois Wakanno, dkk, 2009, Buku Pintar Calon Anggota dan Anggota POLRI, Bandung, Visimedia

Hadi, Sutrisno, 2001, Metodologi Riset II, Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada

Hamzah, Andi, 2005, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya: FH Universitas

Harahap, M. Yahya, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika

Hartanti, Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika

HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Lamintang, P.A.F., 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Marbun, Rocky, 2011, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Jakarta; Visimedia

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Moleong, Lexy J, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya

Rahardjo, Satjipto, 2010 S, llmu Hukum Cetakan Ketujuh, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Rahmadhani, Herlambang, 2019, Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonimi Daerah, Yogyakarta: CV. Budi Utama

Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

Sugiyono, 2010, Statiistik Untuk Penelitian, Bandung: Alfabeta

Usman, Nurdin, 2002 , Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Widijowati, Dijan, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: CV. Andi Offset

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Bareskrim Polri Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana

Published

2025-05-05

How to Cite

Prayoga, A. (2025). Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpua . Journal of Legal Society, 1(1), 1–10. Retrieved from https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/61

Issue

Section

Articles