Pertanggungjawaban Negara Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Pemanfaatan Lingkungan
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Negara, Kerusakan Lingkungan, Pemanfaatan Ruang, Pengawasan LingkunganAbstrak
Banjir bandang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor menunjukkan semakin meningkatnya permasalahan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. Peristiwa tersebut diduga tidak terlepas dari alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, serta berkurangnya kawasan resapan air akibat lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang serta mengkaji bentuk kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitasional untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Ketidakefektifan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan guna mencegah terulangnya kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Referensi
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
Hamzah, Andi. “Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia dan Permasalahannya.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 3, 2010.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015. Sands, Philippe, dan Jacqueline Peel. Principles of International Environmental Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.
Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004
Sundari, E. Praktik Class Action di Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.
Wibisana, Andri Gunawan. “Campur Tangan Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan: Perspektif Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 2, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
