Pengaruh Hukum Adat Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Secara Restoratif Justice di Indonesia

Penulis

  • Dedy Suhendra

Kata Kunci:

Hukum Adat, Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice

Abstrak

Restorative justice didefinisikan  sebagai suatu proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu pelanggaran tertentu bersama-sama  memecahkan masalah dan menangani implikasi untuk masa depan, memiliki resonansi kuat dengan nilai-nilai dan praktik penyelesaian sengketa dalam berbagai  komunitas  adat di Nusantara.  Penelitian  ini menggunakan  metode penelitian  hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa hukum adat memiliki pengaruh yang signifikan dan  konstruktif terhadap  perkembangan  restorative  justice  dalam  penyelesaian  tindak  pidana ringan  di  Indonesia.Nilai-nilai   musyawarah, pemulihan  harmoni,  dan  reintegrasi  sosial  yang diusung hukum adat telah memperkaya  dan memberi landasan kultural yang kuat bagi praktik restorative justice. Integrasi kearifan lokal ini dapat membuat proses hukum lebih bermakna, cepat, dan efektif bagi masyarakat akar rumput.

Referensi

Enda, dkk., Kompilasi Hukum: Buku Ajar, Universitas Anggar Jaya Press, Mandar Siam: 2022. Achmad, Chaidir Ali. (2020). Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. (2018). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Braithwaite, John. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. New York: Oxford University Press.

Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni. Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023, No. 1.

Kansil, C.S.T., & Christine S.T. Kansil. (2008). Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Karni, Aslinda. (2020). "Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau." Jurnal Hukum Novelty, 11(2), 221-235.

Laporan Penelitian. (2021). Implementasi Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

Saleh, Roeslan. (2019). Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan (Diversi dan Restorative Justice). Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. (2014). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Supriyanto, Didik. (2022). "Mediasi Adat Bali (Awig-Awig) sebagai Model Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan." Jurnal Mimbar Hukum, 34(1), 45-60.

Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.

Unduhan

Diterbitkan

21-10-2025

Cara Mengutip

Suhendra, D. (2025). Pengaruh Hukum Adat Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Secara Restoratif Justice di Indonesia. Journal of Legal Society, 1(2), 62–66. Diambil dari https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/67

Terbitan

Bagian

Articles