Perlindungan Hukum dan Mekanisme Peralihan Hak atas Tanah terhadap Pihak yang Menguasai Tanpa Hak Formal (Bezit): Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/2017

Penulis

  • Muhamad Ilham UPN “Veteran” Jakarta
  • Rafi Muhammad Irvan UPN “Veteran” Jakarta
  • Bryan Septian Manalu UPN “Veteran” Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina UPN “Veteran” Jakarta

Abstrak

Bezit berasal dari istilah Belanda yang berarti penguasaan atau pemilikan nyata. Pasal 529 KUH Perdata menjelaskan bahwa bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai benda, baik secara langsung maupun melalui perantara, dan memperlakukannya seolah-olah benda itu miliknya sendiri. Dua unsur yang melekat dalam penguasaan tersebut ialah unsur fisik dan unsur kehendak untuk memiliki. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka penguasaan tersebut tidak termasuk dalam  kategori  bezit  menurut  hukum.  Dalam  sistem  hukum  agraria  Indonesia, keabsahan peralihan hak menjadi faktor kunci yang menentukan sah tidaknya penguasaan fisik atas tanah. Peralihan hak seperti hak pinjam pakai harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam UUPA serta peraturan pelaksananya, termasuk perjanjian tertulis, pengesahan pejabat berwenang, dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Ketidakpatuhan terhadap syarat tersebut dapat melemahkan status bezit penggugat dan menimbulkan kerentanan hukum  dalam  sengketa  kepemilikan.  Lebih  lanjut,  penelitian  ini  juga  menelaah  konsep perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah tanpa hak formal (onrechtmatig bezit) dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Berdasarkan KUH Perdata, UUPA, serta beberapa putusan Mahkamah Agung, bezit tidak sah tetap memperoleh perlindungan terbatas sepanjang dilakukan dengan  itikad  baik,  terbuka, terus-menerus, dan  tidak melanggar hak  pihak lain. Perlindungan ini bertujuan menjaga ketertiban hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang, tanpa mengubah status kepemilikan secara hukum.

Referensi

Al-Bahrayn, P. M., Karjoko, L., & Subekti, R. (2025). Penyelesaian Tanah Sultan Ground Dan Pakualaman Ground yang Dikuasai Masyarakat Berdasarkan Asas Kerakyatan. Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(3), 71-78.

Bidasari, A. (2016). Eksistensi Kewenangan Balai Harta Peninggalan Atas Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (AFWEZIGHEID). Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 29–42. Fadilah, L. (2019). Analisis unsur corpus dan animus dalam penguasaan tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 45–62

Faisal, M. (2023). Kepentingan Bezit, Levering, Verjaring, Bezwaring, dan Beslag dalam Hukum Kebendaan Indonesia. Jurnal UISU.

Liman, P. D., Latif, B., Indrawati, D., Aswan, A., & Naha, M. D. R. P. (2022). Edukasi pemahaman tentang peminjaman sertifikat tanah. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 1. Pernia, A. A. (2021). Peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perspektif penegakan hukum. Recital Review, 3(2)

Prasetyo, Y. (2020). Dimensi sosial penguasaan tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 155–173.

Rahmawati, E. (2018). Daluwarsa sebagai dasar perolehan hak dalam hukum agraria. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 6(2), 120–137.

Ramadhan, F., & Wardani, R. (2024). Kedudukan bezitter terhadap tanah akibat daluwarsa. Kerthasemaya, 12(4).

Roem, A. M. (2024). Unsur corpus dan animus dalam pemahaman bezit di Indonesia. J- Innovative, 5(1).

Sariyadi, F. (2020). Implikasi hukum dicantumkannya klausula pinjam pakai sertifikat dan peralihan hak atas jaminan dalam akta perjanjian kerja sama. Indonesian Notary: Journal of Legal Studies, 2(1).

Setiadi, A. (2017). Kedudukan penguasaan fisik dalam sengketa pertanahan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 312–330.

Soimin, S. (2008). Status hak dan pembebasan tanah.

Soimin, S. (2019). Hukum kebendaan dan hukum jaminan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Wakary Moniaga, R. R. G. (2023). Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat atas Tanah Adat. Administratum.

Widiyanto, A. (2017). Pendaftaran tanah sporadis dan pengakuan terhadap penguasaan fisik. Jurnal Ilmu Pertanahan, 3(1), 73–88. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Putusan Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/2017

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2895 K/Pdt/2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Unduhan

Diterbitkan

21-10-2025

Cara Mengutip

Ilham, M., Muhammad Irvan, R., Manalu , B. S., & Tarina, D. D. Y. (2025). Perlindungan Hukum dan Mekanisme Peralihan Hak atas Tanah terhadap Pihak yang Menguasai Tanpa Hak Formal (Bezit): Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/2017. Journal of Legal Society, 1(2), 51–61. Diambil dari https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/66

Terbitan

Bagian

Articles