PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN
DOI:
https://doi.org/10.65434/jst.v2i1.23Keywords:
Anak, Perlindungan Hukum, PerkawinanAbstract
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang terdapat dalam Pasal 1 mendefenisikan tentang pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjadikan peristiwa perkawinan menjadi jelas baik bagi yang bersangkutan (pasangan tersebut) maupun bagi orang lain (masyarakat). Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (yuridis normatif). Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah data sekunder. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat adalah dalam hukum Islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan Akan tetapi dalam pandangan hukum negara, dengan tidak adanya akte nikah orangtuanya, akte kelahiran anak tersebut tidak tercantum nama ayah biologisnya dan hanya tercantum nama ibu yang melahirkan. Anak tersebut dianggap sebagai anak luar kawin sehingga tidak bisa melakukan hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Downloads
References
ArifGosita, 1996, MasalahPerlindunganAnak. Jakarta: AkademikaPressindo.
Amir Nurdin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU Perkawinan sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2004),
Amin Summa, Hukum Kekeluargaan Islam di Dunia Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005),
Burhanuddin S, Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding ( Pustaka Yustisia, Jakarta.2010)
Martiman Prodjhohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta,
Happy Santoso, Nikah siri apa untungnya, Visimedia, Jakarta, 2007,
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Rajawali, Jakarta, 1985,
J. Satrio, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam Perkawinan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Hukum Acara Pidana), jakarta 2006,
Yunanto, Hukum Perkawinan Indonesia Kajian Kritis Atas Problematika dan Implementasinya, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010),
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982),
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),
Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Instruksi Presiden. Nomor, 1. Tahun, 1991. Tentang, Kompilasi Hukum Islam.




