Pencabutan Hak Remisi Warga Binaan yang Melanggar Aturan Lembaga Pemasyarakatan

Penulis

  • Abdi Ansyah Nasution Universitas Muhammadiyah Tapanuli selatan

Kata Kunci:

Hak Remisi, Pencabutan, Warga Binaan

Abstrak

Lembaga Pemasyarakatan merupakan instansi terakhir dari sistem peradilan pidana dan sebagai pelaksana putusan pengadilan sangat stategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, yaitu rehabilisasi dan resosialisasi pelanggar hukum, bahkan sampai pada penanggulangan kejahatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengkaji sistem hukum dalam konteks dunia nyata, yang meliputi sikap, penilaian, dan tindakan yang terkait dengan topik  yang diteliti. bahwa pencabutan hak remisi warga binaan yang melanggar aturan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan dikarenakan warga binaan mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan atau melarikan diri kemudian tertangkap kembali, maka usulan remisi yang bersangkutan menjadi penghambat untuk mendapatkan remisi, warga binaan membuat atau terlibat keributan di dalam lembaga pemasyarakatan, warga binaan melawan kepada petugas pemasyarakatan.

Unduhan

Diterbitkan

07-05-2025

Cara Mengutip

Nasution, A. A. (2025). Pencabutan Hak Remisi Warga Binaan yang Melanggar Aturan Lembaga Pemasyarakatan . Journal of Legal Society, 1(1), 34–40. Diambil dari https://journal.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/64

Terbitan

Bagian

Articles